Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Mempawah, bertempat di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan agar rancangan regulasi daerah tersebut selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel. Selasa (16/12).
Adapun tiga Raperbup yang dibahas meliputi Raperbup tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa; Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Standar Perjalanan Dinas; serta Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 56 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah.
Rapat dibuka oleh Pelaksana Harian (PLH) Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Sri Ayu Septinawati. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa prinsip pengalokasian dana desa yang bersumber dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah harus dilakukan secara proporsional berdasarkan kontribusi masing-masing desa terhadap penerimaan daerah. Menurutnya, pengaturan yang adil dan transparan akan memperkuat peran desa sebagai ujung tombak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Pembahasan juga menyoroti pentingnya pengaturan perjalanan dinas yang lebih tertib dan akuntabel. Standar perjalanan dinas yang jelas diharapkan mampu mencegah pemborosan anggaran serta mendukung peningkatan kinerja aparatur pemerintah daerah. Selain itu, evaluasi jabatan dan penyesuaian kelas jabatan dinilai menjadi landasan penting dalam mewujudkan sistem manajemen ASN yang berbasis kinerja, adil, dan transparan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam pernyataannya menegaskan bahwa proses pengharmonisasian merupakan tahapan krusial untuk menjamin kualitas regulasi daerah. Ia menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Melalui pengharmonisasian ini, kami ingin memastikan bahwa Rancangan Peraturan Bupati Mempawah disusun secara sistematis, taat asas, dan berorientasi pada tata kelola pemerintahan yang baik. Regulasi yang berkualitas akan menjadi instrumen penting dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ujar Jonny.
Secara teknis, pembahasan ketiga Raperbup tersebut telah disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta diselaraskan dengan kesepakatan bersama antara pemrakarsa dan tim perancang.
Sebagai tindak lanjut, tiga Raperbup Kabupaten Mempawah yang telah dibahas akan disempurnakan sesuai hasil rapat untuk selanjutnya diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi, sehingga dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mempawah. (Humas).
Editor : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2025