Menteri Lingkungan Hidup (LH) Moh Jumhur Hidayat melakukan pertemuan dengan delegasi Organisasi Pengembangan Industri PBB (UNIDO) membahas sejumlah isu, termasuk penguatan kapasitas pengelolaan ekosistem dan perlindungan lingkungan di sekitar kawasan industri yang bermanfaat untuk masyarakat lokal.
Menurut keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Jumhur Hidayat bersama perwakilan UNIDO dalam pertemuan pada Senin (1/6) membahas beberapa isu strategis, mulai dari penghapusan total penggunaan Polychlorinated Biphenyls (PCBs) hingga perluasan kemitraan dalam peningkatan kapasitas pengelolaan ekosistem danau dan lahan gambut.
"Kami menyambut baik inisiatif ini, namun dengan catatan bahwa proyek harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal serta pemulihan ekosistem, bukan semata-mata mendukung kepentingan kawasan industri," ujar Menteri LH Jumhur Hidayat.
Tidak hanya itu turut dibahas Global Eco-Industrial Parks Programme (GEIPP) yang dijalankan UNIDO di kawasan industri Morowali dan Weda Bay. Kerja sama ini diarahkan pada pengembangan rantai pasok nikel berkelanjutan, ekonomi sirkular, dan perlindungan lingkungan di sekitar kawasan industri.
Dalam konteks ini KLH/BPLH menjalankan fungsi pengawasannya secara normatif guna memastikan aktivitas industri tetap berjalan koridor pelestarian alam.
Hal ini mempertimbangkan kawasan industri memiliki peran besar dalam perekonomian, namun penerapan standar perlindungan lingkungan dan keanekaragaman hayati di sekitar kawasan tersebut tetap harus dijalankan secara ketat dan tanpa kompromi.
Kedua pihak juga membahas implementasi penghapusan total PCBs, zat kimia dengan sifat karsinogenik yang digunakan untuk trafo listrik lama.
Indonesia sebelumnya telah menyelesaikan Proyek PCBs Fase 1 yang didanai oleh Global Environment Facility (GEF) dan dilaksanakan oleh UNIDO dan berhasil membangun fasilitas pemusnahan PCBs ramah lingkungan berbasis teknologi non-pembakaran di Nambo, Jawa Barat.
Saat ini program bersiap memasuki Fase 2 dengan target pengelolaan minimal 10.000 ton limbah PCBs. Dengan pada Fase 2 skema yang diajukan mengharuskan penyaluran dana langsung ke instansi pemerintah, setelah sebelumnya pada Fase 1 pengelolaan dana dilakukan oleh UNIDO.
Terkait hal ini Menteri LH menyatakan posisi hukum yang berlaku di Indonesia. "Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, kementerian atau lembaga tidak diperbolehkan menerima hibah dalam bentuk uang tunai secara langsung dari organisasi internasional," jelas Jumhur Hidayat.
Melalui penjelasan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyusun solusi alternatif yang tetap menghormati regulasi nasional tanpa menimbulkan penundaan proyek yang signifikan.
Editor : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2026