"Harus segera dilakukan itu pemulangannya, kalau tidak kita bisa minta Kementerian Perdagangan untuk mencabut izinnya," kata Baltashar usai memberikan sambutan dalam acara Dialog Interaktif Penyelamatan Sungai Ciliwung di Jakarta, Rabu.
Menurut Baltashar, Kementerian Lingkungan Hidup telah diminta oleh pihak Bea Cukai untuk melihat dan memeriksa kontainer yang berisi limbah bahan berbahaya dan beracun itu.
"Ada aturan dan ketentuan soal pemulangan, kita sudah konfirmasi kepada negara pengirim, sekarang pihak pengimpor harus memulangkannya ke negara asal," kata Baltashar.
Tadinya dikabarkan bahwa Belanda tidak memberikan tanggapan terkait proses pemulangan 24 kontainer limbah 3B yang merupakan bagian dari 113 kontainer limbah 3B yang diimpor oleh PT HHS itu.
Namun, Menteri LH memastikan dengan atau tanpa tanggapan pihak Belanda proses pemulangan limbah 3B itu harus tetap dilakukan dengan biaya yang ditanggung pihak pengimpor.
(P012)
Editor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.