Surabaya (ANTARA Kalbar) - Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat sebanyak 41 Lembaga Penyiaran Swasta di kawasan Jawa dan Kepulauan Riau telah mendaftar dalam seleksi penyelenggara televisi digital.
"Sejak dibukanya pendaftaran para penyelenggara penyiaran tanggal 5 Juni lalu sampai sekarang ada 41 LPS. Namun, jumlah tersebut belum mencakup keseluruhan karena pendaftaran masih dibuka sampai 18 Juni 2012," kata Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika bidang Komunikasi dan Media Massa, Henry Subiakto.
Saat ditemui saat menjadi pemateri tentang Ketrampilan Humas Menghadapi Media dan Perkembangan "ICT", di Forum Humas BUMN, di Surabaya, Jumat malam, Henry mengemukakan, sesuai Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 121/KEP/M.KOMINFO/02/2012 maka secara bertahap pemberlakuan televisi digital segera diterapkan di Indonesia.
"Kami targetkan pada 2018 Indonesia 'cut off' terhadap televisi analog. Namun, khusus Pulau Jawa 'cut off' diupayakan mulai tahun 2015," ujarnya.
Meski masa penerapan televisi digital di Tanah Air enam tahun mendatang, manfaat yang diperoleh masyarakat melalui televisi digital sangat besar.
"Masyarakat bisa mendapat siaran tayangan televisi dengan stabil, suara jernih, dan gambar lebih baik dibandingkan kualitas yang ada sekarang," katanya.
Keuntungan lain, kata dia, kanal penyiaran di pasar domestik kian banyak. Apabila selama ini satu frekuensi hanya digunakan satu stasiun televisi maka dengan televisi digital tiap frekuensi bisa dipakai maksimal 12 stasiun televisi (slot).
"Bahkan, terjadi efisiensi penggunaan frekuensi yang selama ini berlebih dan bisa dipakai untuk keperluan lain seperti 'broadband internet', 'broadband' telekomunikasi, dan 'radio streaming'," katanya.
(PSO-165)