Diperkirakan PKP penerbit faktur pajak fiktif sebesar Rp5,11 triliun.
Jakarta (ANTARA Kalbar) - Direktorat Jenderal Pajak akan menggunakan e-faktur (faktur elektronik) pada 2013 untuk memaksimalkan penerimaan pajak, kata Kasubdit Peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Industri, Irawan.

"Pada 2013 Ditjen Pajak akan menggunakan faktur elektronik PPN untuk mencegah faktur pajak fiktif," kata Irawan dalam diskusi pajak di Jakarta, Selasa.

Menurut dia sebanyak 450 ribu Pengusaha Kena Pajak (PKP) menerbitkan faktur pajak fiktif dari total jumlah PKP terdaftar sebesar 775 ribu.

"Diperkirakan PKP penerbit faktur pajak fiktif sebesar Rp5,11 triliun," ujar Irawan.

Pada Juni lalu, lanjutnya, Ditjen Pajak mencatat sebanyak 186 ribu PKP yang teregistrasi dan 114 ribu PKP yang tercabut dari total 768 ribu.

Menurut Irawan, Direktorat Jenderal Pajak terus memperbaiki registrasi Pengusaha Kena Pajak agar Pajak Pertambahan Nilai bisa dimaksimalkan.

Registrasi PKP, kata Irawan, sejak Februari-Agustus 2012 Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai untuk mencabut PKP yang sebenarnya tidak aktif lagi.

(SDP-45)


: Zaenal A.

COPYRIGHT © ANTARA 2026