Jakarta (ANTARA Kalbar) - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia menyelidiki pengaduan yang diajukan Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia terkait dengan kerugian yang diduga akibat importasi tepung gandum.
"KPPI menetapkan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan ("safeguards") atas importasi tepung gandum dimulai pada 24 Agustus 2012," kata Ketua Ketua KPPI Bachrul Chairi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Bachrul Chairi mengungkapkan, KPPI menerima permohonan dari Aptindo pada 13 Agustus 2012 yang meminta pemerintah mengenakan "safeguards" atas importasi tepung gandum.
Dalam permohonannya, ujar dia, Aptindo menyatakan telah mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang diakibatkan oleh lonjakan volume impor barang dimaksud.
Setelah melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut, ujar dia, KPPI memperoleh bukti awal tentang adanya peningkatan volume impor tepung gandum selama periode 2008-2011 dan indikasi awal mengenai kerugian yang dialami oleh pemohon akibat importasi barang tersebut.
"Selama proses penyelidikan, kami memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan tertulis atas penyelidikan yang kami lakukan. Tanggapan tertulis dapat dikirim langsung ke KPPI melalui email kppi@kemendag.go.id," katanya.
(M040)
KPPI Selidiki Pengaduan Soal Importasi Tepung Gandum
Sabtu, 25 Agustus 2012 21:26 WIB