"UU tentang Pangan, harus diakui memberi nilai positif meski baru terlihat dari upaya ketahanan pangan itu sendiri," kata Erma S Ranik saat diskusi tentang UU Pangan di Kantor DPD RI Perwakilan Kalbar di Pontianak, Selasa.
Menurut dia, dalam mendorong penguatan ketahanan pangan, ada sejumlah masalah yang harus diselesaikan, di antaranya alih fungsi lahan pertanian terutama di sentra-sentra padi Pulau Jawa. Luas alih fungsi lahan itu diperkirakan mencapai 100 ribu hektare per tahun.
Selain konversi lahan, ketersediaan pupuk juga terkadang menjadi masalah bagi petani. "Mereka malah kesulitan sewaktu ingin mendapatkan pupuk ketika musim tanam tiba," ujar Erma Ranik.
Bahkan, ia mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan pupuk bersubsidi malah masuk ke sektor perkebunan mengingat selisih harga yang menjanjikan.
Kemudian, lanjut dia, petani perlu mendapat pendampingan dari penyuluh agar mampu mengolah lahan secara tepat sehingga hasilnya maksimal.
"Indonesia harus memiliki ketersediaan lahan agar mencukupi pengadaan beras untuk mencukupi pangan masyarakat," jelasnya.
Hal itu juga diperkuat oleh infrastruktur penunjang seperti jalan desa dan irigasi yang memadai.
(T011)
Editor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.