Pontianak (ANTARA Kalbar) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menyelesaikan rencana aksi daerah untuk program penurunan emisi gas rumah kaca dan diserahkan Wakil Gubernur Christiandy Sanjaya ke pemerintah pusat.

Christiandy Sanjaya saat dihubungi dari Pontianak, Rabu mengatakan, rencana aksi daerah yang diterbitkan dalam bentuk Peraturan Gubernur itu merupakan wujud keseriusan dalam menindaklanjuti program penurunan emisi gas rumah kaca.

"Ada sejumlah aksi yang disiapkan diantaranya mitigasi kelompok bidang berbasis lahan melalui fasilitasi bibit karet, kakao, kelapa dan lada," kata dia.

Kemudian, rehabilitasi hutan dan pemberdayaan masyarakat serta pengamanan hutan dan pengendalian kebakaran.

Sedangkan rencana aksi mitigasi Kelompok Bidang Berbasis Energi diantaranya berupa reformasi sistem transit, peremajaan armada angkutan umum, pelatihan mengemudi dengan cara cerdas, konversi hemat energi, kampanye 1722 dan instalasi energi baru dan terbarukan.

Sementara rencana aksi mitigasi Kelompok Bidang Berbasis Limbah antara lain meliputi program minimalisasi sampah dengan prinsip "3 R", peningkatan sarana persampahan dan pembangunan prasarana pengolahan air limbah di permukiman.

Rencana aksi daerah itu diserahkan ke Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS Armida S Alisjahbana, disaksikan Menteri Lingkungan Hidup Balthazar Kambuaya, dan sejumlah pihak terkait lain.

Armida S Alisjahbana menyampaikan, sejak Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010 - 2014 ditandatangani, Presiden SBY telah mencanangkan program yang peduli lingkungan sebagai salah satu strategi pembangunan.

Salah satu langkah konkret adalah penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26 persen pada tahun 2020.

Armida yakin, awal kerja sama itu akan memberikan hasil yang nyata di lapangan. Diantaranya menurukan emisi GRK sehingga akan membuat program dan kegiatan pembangunan lebih ramah lingkungan, sekaligus menyumbang penurunan emisi GRK yang akan mengurangi pemanasan global yang dapat mengganggu keberlanjutan bumi dan seisinya untuk kehidupan generasi mendatang.

Data dari Bappenas, dari 33 provinsi, 27 provinsi diantaranya termasuk Kalbar telah menyelesaikan rencana aksi daerah penurunan emisi gas rumah kaca, dan menerbitkannya dalam bentuk Peraturan Gubernur. Lima provinsi yakni Lampung, Banten, Kalsel, Papua dan Riau masih dalam proses penerbitan Peraturan Gubernur serta satu provinsi yakni Papua Barat masih dalam proses penyelesaian penyusunan dokumen RAD - GRK.




Editor : Teguh Imam Wibowo

COPYRIGHT © ANTARA 2026