"Sebelumnya, data Oktober lalu, jumlahnya 143 orang," kata dia.
Para pekerja asing itu tersebar di kabupaten dan kota di Kalbar. Bidang kerja mereka beragam. Ada di bidang konstruksi, perkebunan, dan lainnya.
Di Kabupaten Sanggau misalnya, jumlah pekerja asing tercatat sebanyak 90 orang. Sebagian di sektor perkebunan.
Di Kabupaten Pontianak, ada 81 pekerja asing yang sebagian besar bekerja di proyek pembangunan PLTU milik PLN.
Di Kabupaten Sekadau, jumlah pekerja asing tercatat sebanyak 12 orang, Kabupaten Kubu Raya 31 orang.
"Semua sudah terdaftar, sebelumnya perusahaan harus mendapat izin mempekerjakan tenaga kerja asing," ujar dia.
Namun, lanjut dia, izin untuk tenaga kerja asing itu diterbitkan pemerintah pusat.
"Fungsi dinas terkait, melakukan pengawasan terhadap para pekerja asing tersebut di daerah masing-masing," kata Haris Harahap.
Sesuai atau tidak dengan Kepmen No 02 Tahun 2008 tentang Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
(T011)
Editor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.