Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyatakan pihaknya mempertimbangkan usulan untuk dibuatnya Undang-undang Pengendalian Harga seperti yang telah diterapkan oleh Malaysia dan Venezuela.

"Secara konsep memang perlu dipertimbangkan, namun, untuk saat ini yang harus lebih diperhatikan adalah permasalahan pasokan untuk kebutuhan pokok tersebut," kata Mendag, seusai mendatangi pasar murah di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis.

Gita mengatakan, langkah untuk menjaga stabilitas harga pada level tertentu merupakan langkah yang sangat baik, namun, apabila pasokan bahan pokok tersebut tidak ada maka akan sulit untuk menerapkan undang-undang tersebut.

"Jika ingin menjaga stabilitas harga di level tertentu, itu memang sangat baik, namun jika pasokannya sulit, maka akan sulit juga untuk diterapkan dan pada akhirnya akan mempersulit para konsumen itu sendiri," ujarnya.

Dia menjelaskan, dengan ketidaktersediaan bahan pokok dari dalam negeri, maka, harus mendatangkan pasokan dari luar negeri yang tentunya harus didukung dengan pemberian fasilitas perizinan yang mudah dan lancar.

"Namun, untuk kedepannya, undang-undang tersebut merupakan konsep yang bisa dipelajari," ujar Gita.

 Beberapa pihak menilai bahwa operasi pasar yang diharapkan menjadi solusi untuk menstabilkan harga ternyata tidak cukup efektif mengatasi gejolak harga yang hingga saat ini makin meningkat hampir tidak terkendali.

Selain itu, beberapa pandangan juga menyebutkan bahwa Indonesia perlu membuat UU tentang Pengendalian Harga seperti Malaysia dan Venezuela, dan juga UU tentang Anti Mengambil Keuntungan Berlebihan.

Venezuela dan Malaysia mengambil langkah dengan menindak tegas para spekulan harga yang melakukan penimbunan barang.


Pewarta: Vicki Febrianto
Editor : Zaenal A.

COPYRIGHT © ANTARA 2026