Sungai Raya (Antara Kalbar) - Dinas Kehutanan Perkebunan dan Pertambangan Kabupaten Kubu Raya menengarai ada empat perusahaan perkebunan yang melakukan pembakaran lahan.
"Dari monitoring yang kita lakukan di lapangan, kita menemukan ada empat perusahaan perkebunan yang membakar lahan secara liar," kata Kepala Bidang Perlindungan dan Pengendalian Disbunhuttam Kabupaten Kubu Raya, Golda Purba di Sungai Raya, Selasa.
Menurutnya, empat perusahaan perkebunan itu saat ini sedang menjalani pemeriksaan, pasalnya perusahaan tersebut jelas-jelas sudah menyalahi aturan dan undang-undang kehutanan yang ada.
"Namun, kita belum bisa tetapkan empat perusahaan itu adalah pelaku yang melakukan pembakaran lahan secara liar, karena keempat pelaku masih dalam proses pemeriksaan kita," tuturnya.
Golda mengatakan, jika dari hasil pemeriksaan nantinya empat perusahaan itu terbukti bersalah, pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas.
Ia pun mengatakan, ada beberapa faktor yang memicu terjadinya kebakaran hutan ini, antara lain faktor alam dan faktor manusia.
Ia juga mengatakan, sejauh ini pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait larangan untuk membakar hutan dengan disengaja, karena bilamana hal tersebut masih tetap dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab maka akan kita proses sesuai hukum.
Selain itu, dia mengatakan, Dinas Kehutanan Kubu Raya sendiri telah mengantisipasi hal tersebut agar tidak terulang kembali.
"Saat ini, Kadis Kehutanan telah melayangkan surat ke-37 ke perusahaan perkebunan yang berdomisili di Kubu Raya ini agar mematuhi segala larangan membakar hutan, serta mengikuti segala tahapan-tahapan yang ada dalam undang-undang," tuturnya.
Dishut: Empat Perusahaan Ditengarai Bakar Lahan
Selasa, 11 Februari 2014 23:51 WIB