"Para caleg yang pernah kami latih, 50 persen di antaranya sudah siap mental untuk menjadi caleg. Tetapi elektabilitas dalam Pemilu tidak bisa hanya modal mental. Ada banyak aspek yang harus dipenuhi," kata Laily Khairnur, Jumat.
Beberapa aspek yang juga harus dipenuhi itu, misalnya dukungan basis, dukungan partai politik, dukungan logistik, popularitas, dan strategi pemenangan, kata dia.
Namun menurut Laily, persoalan itu tidak bisa dihadapi caleg perempuan itu sendiri, namun harus mendapat dukungan dari partai politik pengusungnya.
Apalagi kata dia, partai politik sudah selama 10 tahun mempersiapkan kader-kader perempuan terbaiknya. Karena isu kuota 30 persen sudah diakomodasi sejak tahun 2003, dan semakin diperjelas dengan undang-undang partai politik terbaru, bahwa kepengurusan tingkat nasional harus minimal ada pengurus perempuan 30 persen.
"Peluang itu harus ditangkap dan diterapkan juga di level daerah," kata aktivis perempuan itu.
Dia menambahkan, partai politik dapat melakukan peningkatan kapasitas kader-kader parpol yang melibatkan akademisi dan organisasi masyarakat sipil (Ormas, OMS dan NGO). Sementara dari caleg itu sendiri, mereka harus mempersiapkan mental bertarung namun tetap dengan prinsip "zero tolerance" untuk politik uang.
Selain itu mereka harus merepresentasikan diri sebagai perwakilan konstituen atau masyarakat, sehingga maju ke politik bukan untuk diri pribadi, parpol, atau desakan suami, tapi maju ke politik untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat.
Tetapi diakuinya, hal itu cukup sulit bagi caleg perempuan karena parpol sendiri saja masih berpikiran bahwa pemilu itu untuk merebut kekuasaan dan kepentingan parpol semata. Bukan merebut kekuasaan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dan Indonesia yang lebih baik.
"Kita bisa lihat bagaimana korupsi politik masih menjadi masalah besar di negeri ini," kata Direktur lembaga yang `concern` terhadap pemberdayaan masyarakat itu.
Selain itu, kata dia, seorang caleg juga harus memahami isu yang riil dihadapi oleh masyarakat di bawah. Seperti isu kemiskinan, persoalan ketidakadilan pengelolaan sumber daya alam, alokasi anggaran untuk perempuan dan anak yang rendah.
Kemudian aturan-aturan yang masih berpihak pada pemilik modal dan berdampak pada perempuan, kekerasan terhadap perempuan, trafficking (perdagangan manusia), korupsi yang membuat alokasi budget untuk pembangunan justru tidak pada tempatnya, dan sebagainya.
Dari isu-isu tersebut, harusnya mereka formulasikan dalam fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang melekat pada mereka saat menjadi anggota legislatif.
Laily menambahkan, para caleg perempuan ketika menjadi anggota legislatif, harus membawa visi politik yang adil dan demokratis. "Bukan hanya agenda program saja, karena harapannya dari mereka yang baik inilah wajah politik kita akan berubah,".
Tugas mereka menjadi berat, karena banyak orang sudah apatis dengan parpol dan calegnya.
Beberapa yang mesti dilakukan itu, yakni perluas makna dan praktik pepresentasi politik, dengan selalu berpijak pada agenda kebijakan publik yang berkeadilan. Hal ini untuk menghindari menjadi anggota legislatif yang korup dan malas.
Kemudian menyatukan suara antaranggota legislatif untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat, menghapuskan ketimpangan relasi kuasa dan menolak sikap buta gender dalam politik. Kemudian membuat kebijakan dan alokasi budget yang pro rakyat dan pelayanan publik yang baik.
Mereka juga harus membangun keterikatan dengan masyarakat di basis, aktivis masyarakat sipil, jurnalis, organisasi profesi, perempuan pejabat publik sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi dengan konstituen dan untuk saling mengawasi.
"Serta terus meningkatkan kapasitas dengan terus membangun komunikasi dan diskusi dengan berbagai kelompok yang saya sebutkan itu," katanya.
Pewarta: Nurul HayatEditor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.