Pontianak (Antara Kalbar) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat masih memeriksa ratusan proposal terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial 2006 - 2008 di APBD Kota Pontianak.

"Semua harus diperiksa satu persatu, untuk mengetahui apakah proposalnya itu fiktif, non fiktif, atau semi fiktif," kata Aspidsus Kejati Kalbar Didik Istiyanta di Pontianak, Jumat.

Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan sementara, ada yang penyalurannya 100 persen fiktif, 80 persen, 50 persen, ada pula yang benar.

Selain itu, lanjut dia, tim penyidik juga harus memeriksa puluhan saksi terkait penyaluran tersebut.

"Jadi butuh waktu lama, karena satu persatu," kata Didik Istiyanta.

Mengenai kemungkinan adanya anggota legislatif atau pihak lain yang ikut menjadi tersangka, ia menegaskan sangat tergantung dari hasil penyelidikan.

Kejati Kalbar telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu yakni mantan Wali Kota Pontianak Buchary Abadurrachman, dan mantan Sekda Pontianak Hasan Rusbini.

Saksi yang sudah diperiksa seperti mantan Ketua DPRD Kota Pontianak Gusti Hersan Aslirosa, Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Eka Kurniawan, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pontianak, Rudi Enggano Kenang.

Kejati Kalbar juga telah menyita sebanyak 30 dus dokumen terkait pencairan, proposal Bansos yang diduga fiktif tahun anggaran 2006, 2007 dan 2008 di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.

Didik menjelaskan untuk pencairan Bansos tahun 2006 sebesar Rp42 miliar, tahun 2007 sebesar Rp37 miliar, dan tahun 2008 sebesar Rp31 miliar.

Buchary Abdurrachman telah mengembalikan sebanyak Rp1 miliar.

***1***




Editor : Teguh Imam Wibowo

COPYRIGHT © ANTARA 2026