Sintang (Antara Kalbar) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang perlu memperjuangkan adanya regulasi khusus mengatur hak wilayah adat melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang hak ulayat.
Anggota DPRD Kabupaten Sintang, K. Daniel B mengatakan, anggota dewan yang baru terpilih berjanji akan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.
"Satu diantaranya melalui regulasi khusus yakni Perda Hak Ulayat. Regulasi tersebut kini sedang diupayakan," katanya.
Daniel menaruh harapan regulasi tersebut mendapat dukungan dari anggota dewan lainnya.
"Kalau semuanya setuju, Perda ini akan menjadi hak inisiatif DPRD," katanya.
la optimistis regulasi hak ulayat bisa diperdakan. Apalagi dirinya ditugaskan oleh partai berada di badan legislasi. Hanya memang, ia belum bisa memastikan kapan penyusunan aturan ini selesai.
"Sekarang kami masih mendorong masyarakat adat untuk melakukan pemetaan partisipatif," katanya.
Dia mengatakan pemetaan partisipatif bertujuan untuk mengetahui di mana saja wilayah yang menjadi hak masyarakat adat. Hasil pemetaan tersebut, baru dijadikan bahan untuk menyusun rancangan peraturan tentang hak ulayat.
"Jadi, pemetaan ini harus kami dorong," katanya.
Daniel tak menampik adanya keinginan masyarakat untuk mendapatkan pengakuan atau memiliki hak ulayat sangat besar. Perda hak ulayat dianggap penting untuk memberikan kepastian pada masyarakat atas hak-hak wilayahnya.
Apalagi laju investasi seakan tak terbendung sehingga dikhawatirkan menimbulkan konflik di kemudian hari, kata dia.
(Faiz/N005)
Pewarta: FaizEditor : Nurul Hayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.