Pontianak (Antara Kalbar) - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Sofyano Zakaria menyatakan solusi selain pemerintah harus menaikkan harga BBM bersubsidi, yakni menetapkan Permen ESDM yang melarang kendaraan roda empat plat hitam dan merah dan TNI-Polri menggunakan BBM bersubsidi.

"Pemerintah bisa saja tidak menaikkan harga BBM bersubsidi tetapi menyiasatinya dengan berbagai cara, antara lain mengeluarkan Peraturan yang mampu mengurangi besaran subsidi BBM dengan membuat Permen ESDM yang melarang penjualan BBM bersubsidi terhadap kendaraan milik pribadi, milik pemerintah, BUMN, serta TNI-Polri," kata Sofyano kepada Antara di Pontianak, Minggu.

Ia menjelaskan hal semacam Itu sudah pernah dilakukan pada masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dengan melahirkan Permen ESDM No. 1/2013 yang tidak membolehkan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan perkebunan dan angkutan pertambangan, yang ternyata mampu mengurangi besaran subsidi BBM.

Menurut dia membuat Permen ESDM nyaris "zero resistensi" ketimbang menaikkan harga yang sudah pasti akan diboikot pihak koalisi Merah Putih maupun kader partai pendukung pemerintah termasuk juga dari para tokoh masyarakat dan mahasiswa.

"Artinya, dengan dibuatnya Permen ESDM tersebut, pemerintah hanya akan memberikan BBM bersubsidi kepada kendaraan angkutan umum dan sepeda motor saja," ujar Sofyano.

Namun untuk menghindari penyelewengan BBM jenis solar yang diuntukkan bagi kendaraan angkutan umum, dan merupakan jenis BBM bersubsidi yang terbanyak diselewengkan, pemerintah harusnya tetap melakukan pengawasan dan pengendalian jumlah pembelian dengan menggunakan RFID.

Pelaksanaan Permen ESDM tersebut khususnya terkait pengendalian atas jumlah pembelian BBM yang wajar tersebut, harus pula didukung dan bekerja sama dengan pemerintah daerah sebagaimana misalnya yang saat ini dilakukan antara Pertamina dengan Pemda Batam yang terbukti berhasil menurunkan volume penggunaan BBM bersubsidi.

Pemerintah juga harus memperketat pengawasan penjualan BBM jenis solar dengan melibatkan aparat kepolisian untuk mencegah adanya permainan antara oknum SPBU dengan pembeli BBM solar, juga melindungi pihak SPBU dari tekanan pihak tertentu yang memaksa agar menjual BBM bersubsidi jenis solar dengan pembelian yang menggunakan jeriken atau bahkan drum.

Selain itu pemerintah harus "memaksa" agar Pertamina dan atau badan usaha lain yang menyalurkan BBM bersubsidi untuk langsung memutuskan hubungan usaha dengan SPBU yang terbukti menjual BBM bersubsidi kepada penyeleweng BBM, katanya.

"Tidak boleh ada toleransi apapun untuk dalam hal ini, tetapi Pertamina harus menyiapkan solar atau premium harga non subsidi pada seluruh SPBU," katanya.

Sofyano menambahkan menekan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar, akan menghemat anggaran yang cukup signifikan yakni sekitar 40 persen, BBM jenis solar berpotensi diselundupkan ke penggunaan industri di daratan maupun transportasi laut. Karenanya jika pemerintah berhasil membasmi tuntas mafia BBM bersubsidi, ini bisa mengatasi problem anggaran pemerintah.

Artinya, menurut dia pemerintah yang berkuasa saat ini harus terbukti mampu membasmi penyelewengan BBM bersubsidi, tidak lagi mengikuti jejak pemerintahan sebelumnya yang hanya berkeluh kesah bahwa BBM bersubsidi diselewengkan tetapi tidak mampu membasminya.

"Salah satu cara mencegah diselewengkannya BBM bersubsidi jenis solar dengan melarang penjualan BBM non subsidi ke pengguna transportasi laut dengan menggunakan mobil tangki BBM, tetapi harus dilakukan dengan menggunakan SPOB atau tongkang dan ini harus ditegaskan dengan Permen ESDM," ujarnya.

Adanya Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum (BUPIUNU) yang memperoleh izin untuk berniaga BBM, harusnya juga jadi sorotan pemerintah. BU-PIUNU yang menurut PP 36/2004 diberikan izin dan kewenangan untuk bisa mengimpor atau mengekspor BBM dan melakukan bisnis BBM berpotensi bisa pula menjadi "alat" untuk "bermain" BBM non subsidi hasil seludupan.

Karenanya pemerintah harus tegas dan berani mencabut izin niaga umum jika mereka tidak bisa membuktikan bahwa paling tidak dalam dua tahun terakhir telah melakukan impor BBM, katanya.

"Saya berharap lahirnya Permen ESDM tersebut, menetapkan bahwa BBM bersubsidi hanya boleh dipergunakan untuk kendaraan angkutan umum plat kuning dan sepeda motor saja. Dengan demikian kendaraan roda empat ke atas, plat hitam, merah, plat khusus (TNI-Polri) tidak dibenarkan menggunakan BBM bersubsidi," kata Direktur Puskepi.

(A057/N005)

Pewarta: Andilala
: Nurul Hayat

COPYRIGHT © ANTARA 2026