“Ya, kita ada menerima surat tentang adanya laporan PHK itu. Tapi hanya berupa surat tembusan saja,†ungkap Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Sanggau melalui Iwan Novian, mediator pada Disosnakertrans.
Dikatakan, surat itu sejatinya mereka tujukan pada DPRD Sanggau. “Surat ditujukan untuk Bapak Ketua DPRD Sanggau,†timpalnya.
Menyikapi hal itu, tegas Iwan, pihaknya tidak akan lepas tangan begitu saja. Hanya saja, saat ini ia mengaku masih menunggu keputusan dari DPRD Sanggau. “Jika memang nanti dewan (DPRD) melibatkan kami. Jelas kami akan siap,†ujarnya.
Terkait pesangon yang baru diberikan pada tiga orang buruh, Iwan mengatakan belum menerima laporan tersebut. Namun, ia mengungkapkan, jika disesuaikan dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan pekerja lepas memang tidak berhak mendapat pesangon.
“Meski begitu, jika pihak perusahaan memiliki kebijakan untuk memberikan pesangon itu bisa saja. Nah, ini tergantung menajemen perusahaan lah,†ungkapnya.
Ditegaskan, sebanyak 52 orang BHL yang tidak dipekerjakan lagi bukan merupakan karyawan tetap. Dijelaskan, ada dua macam pekerja yakni pekerja kontrak atau PKWT dan pekerja tetap. PKWT termasuk pekerja borongan, produk baru dan harian lepas.
“Nah 52 orang itu masuk harian lepas, semisal ada yang pemetik buah, pemupuk atau yang nanam. Kan tidak aktif, kadang ada kadang tidak. Jika mereka menuntut sah-sah saja, kembali lagi tergantung manajemen perusahaan,†paparnya.
Disinggung apakah ini merupakan dampak krisis ekonomi global? Iwan menampik hal itu tidak ada pengaruhnya dan mengklaim, jika krisis ekonomi global belum berdampak di Kabupaten Sanggau.
Kendati demikian, pihaknya akan tetap menindaklanjuti masalah tersebut, setelah ada keputusan dari DPRD Kabapaten Sanggau. “Kami belum bisa berbuat apa-apa, karena surat yang masuk ke kami hanya tembusan. Kalau kami ikutkan nanti bertabrakan dengan dewan. Kami menunggu keputusan dan langkah dewan seperti apa, jika kami dilibatkan kami siap,†pungkasnya.