"Kita memang sudah mendapatkan kabar kalau kita akan mendapatkan bantuan 200 ekor sapi dari pemerintah pusat yang akan disalurkan melalui Dinas Peternakan Kalbar. Namun, untuk kapan penyerahannya, kita masih menunggu informasi berikutnya dari provinsi," kata Gandhi di Sungai Raya, Senin.
Dia menjelaskan, pihaknya sampai saat ini juga belum menentukan siapa yang akan menerima bantuan itu, karena masih harus mempelajari mekanisme penyaluran bantuan sesuai dengan mekanisme dan peraturan penyaluran bansos terbaru.
"Nanti kita coba pelajari dulu bagaimana mekanisme penyalurannya, karena selama ini para petani yang tergabung dalam gapoktan juga banyak yang tidak memiliki kelengkapan administrasi. Yang jelas, kita akan mencari cara untuk menyalurkan bantuannya, demikian dengan bantuan lainnya," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam mengatakan, pihaknya akan mengalihkan pemberian dana bantuan sosial melalui ADD di setiap desa.
"Untuk penyaluran dana hibah, saat ini memang sulit untuk dilakukan karena terbentur UU 23 tahun 2014, yang menyatakan bahwa untuk pemberian hibah hanya diberikan untuk lembaga yang berbadan hukum, bukan hanya memiliki akta notaris, tetapi juga harus terdaftar di Menkumham," kata Yusran.
Permasalahannya, katanya, saat ini di Kubu Raya masih banyak lembaga kemasyarakatan seperti Pondok Pesantren, Pengurus Masjid, Panti Asuhan, maupun Yayasan banyak yang tidak memiliki badan hukum, sehingga pihaknya kesulitan untuk memberikan dana Bansos.
Dengan adanya aturan itu, tentu akan banyak rumah ibadah, panti asuhan, pondok pesantren dan yayasan yang tidak bisa mendapatkan dana Bansos.
Dia menjelaskan, untuk tahun 2016 ini, pemkab Kubu Raya tidak bisa mengalokasikan bantuan hibah seperti tahun-tahun sebelumnya, dimana pada APBD Kubu Raya 2016 ini, meski pemkab Kubu Raya sangat ingin memberikan porsi anggaran yang besar untuk penyaluran Bansos tersebut.
Namun, dari sekian banyak proposal Bansos yang masuk ke pihaknya, sebagian besar masih belum memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham. Hal itu mengakibatkan proposal banyak yang tidak bisa diproses.
"Jadi kami benar-benar mohon maaf atas hal ini, karena pak Bupati sebenarnya juga ingin mengakomodir proposal yang ada. Namun terkait hal itu, bupati meminta kepada kami untuk mencari solusi terkait permasalahan ini," tuturnya.
(U.KR-RDO/N005)
Pewarta: Rendra OxtoraEditor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.