Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Gabungan Perusahaan Perkebunan Sawit Indonesia (GPPI) Kalimantan Barat, Ilham Sanusi mengatakan pihaknya memprediksi pada tahun 2016 trend kenaikan harga tandan buah segar akan terus membaik.
"Kami optimistis perekonomian di Kalbar juga ikut pulih atau terdongkrak karena daya beli masyarakat akan membaik pula, seiring dengan kenaikan harga TBS sawit," kata Ilham Sanusi, di Pontianak, Jumat.
Dia mengatakan, kenaikan harga TBS sawit yang terjadi saat ini menjadi berkah bagi petani dan perusahaan sawit.
"Harga sawit baik TBS maupun CPO (crude palm oil) dalam beberapa bulan ini terus naik. Itu menjadi `angin segar` bagi petani dan perusahaan sawit di Kalbar," tuturnya.
Dia mengatakan, untuk harga TBS sawit saat ini Rp1.615 per kilogram untuk tanaman yang berumur 10 - 20 tahun. Harga itu jauh lebih tinggi dibandingkan bulan Maret sebesar Rp1.481,91 untuk umur yang sama.
Kemudian untuk harga CPO-nya data terakhirnya sebesar Rp8.200. Harga ini naik 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya hanya Rp4.000
"Kenaikan harga sawit ini seiring ekonomi global membaik. Itu terutama negara tujuan ekspor kita yaitu Tiongkok. Dulu sedikit membeli dan kini normal," katanya.
Dalam kesempatan itu ia juga mengungkapkan, meski harga naik, pendapatan daerah dari sawit sejak dulu sampai sekarang belum bisa dirasakan. Lantaran Kalbar belum memiliki pelabuhan internasional.
"Kita di GPPI untuk pelabuhan internasional juga mendorong pemerintah agar segara direalisasikan rencana yang ada. Selain mendapatkan keuntungan perkebunan juga untuk `income` bagi daerah," katanya.
Di sisi lain, pihaknya juga menyambut baik lahirnya Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2015 tentang Petunjuk pelaksanaan penetapan indeks dan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sawit di Kalbar.
"Sudah sembilan tahun kami menunggu Pergub ini. Dan kita sangat bersyukur, akhirnya sekarang sudah dikeluarkan pemerintah provinsi Kalbar," kata Ilham.
Dia mengatakan, Pergub yang dikeluarkan pada intinya mengatur soal penetapan harga TBS. Sebelumnya dalam sebulan ada satu kali penetapan harga TBS.
Namun untuk Pergub yang akan diterapkan pada Mei 2016 mendatang dalam sebulan ada dua kali dan untuk indeks K satu bulan sekali.
"Dengan dua bulan sekali maka fluktuatif harga bisa diminimalisir. Dengan penetapan setiap pertengahan bulan ini sangat menguntungkan petani dan pengusaha," kata dia.
(KR-RDO/N005)