Pontianak (Antara Kalbar) -Di sela-sela kunjungan ke daerah pemilihannya (Kundapil) di Sabang, Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil menyempatkan diri menyambangi para Anak Buah Kapal (ABK) Silver Sea 2 yang ditangkap TNI AL dan ditahan di Sabang.
Dalam pertemuannya dengan para ABK, Nasir Djamil yang didampingi Walikota Sabang, Zulkifli H Adam, Pihak KKP Sabang dan TNI telibat perbincangan hangat dengan para ABK tersebut. Para ABK tersebut berharap Nasir Djamil membantu mereka untuk kembali ke negaranya karena sudah lama terpisah dengan keluarga. Seperti diketahui, Para ABK yang berasal dari Thailand ini tengah menghadapi proses hukum di Indonesia dan dituduh mencuri Ikan di wilayah Indonesia.
“Kita kesini ingin mengetahui kondisi para ABK yang telah ditahan hamper 1 tahun lebih. Proses hukum mereka tentu menjadi perhatian saya di Komisi III DPR,†ujarnya dalam siaran pers yang diterima wartawan, Sabtu malam.
Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, berlarutnya penanganan kasus hukum kepada para ABK tersebut secara langsung akan memberikan dampak negatif bagi Indonesia sendiri.
“Kalau proses ini ditangani lama akan mengesankan bahwa kita tidak mampu menyelesaikan proses hukum ini, saya kira pihak-pihak terkait memahami dampak ini,†ujarnya.
Untuk itu, mantan wartawan ini menghimbau penyidik Kementerian Kelautan Perikanan segera memenuhi petunjuk jaksa agar perkara tersebut dilimpahkan ke persidangan.
“Profesionalisme PPNS KKP Diuji dalam perkara ini,†tegasnya.
Sementara itu ditempat terpisah, penasehat hukum Silver Sea 2 Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan pemerintah Indonesia kapan para ABK Diadili. Yusril menganggap Pemerintah Indonesia sudah menabrak semua aturan hukum yang ada.
“Kapal dan ABK tak menentu nasibnya. Sudah lebih setahun penyidikan mangkrak di jalan padahal UU sebutkan dalam 30 hari perkara sudah harus dilimpahkan ke pengadilan.
“Kalau cukup bukti silahkan adili kalau tidak SP3 saja, jangan bikin nasib orang terkatung-katung tanpa kepastian hukum,†tegasnya.
Yusril kembali mempertanyakan, apakah betul kapal kargo yang tidak bisa menagkap Ikan tersebut terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia atau Di ZEE. “Saya advokat professional bekerja dengan kode etik, Advokat itu penegak hukum sama seperti polisi, Jaksa dan Hakim,†katanya.
