Jakarta (Antara Kalbar) - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta Komisi Penyiaran Indonesia membuat sistem evaluasi konten siaran secara berkala sehingga izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) dapat dievaluasi secara berkala, setidaknya setiap tahun sekali.
Hal itu guna memastikan konsistensi dari pemilik IPP dalam menjalankan bisnis penyiaran tersebut sebagaimana saat mereka mengajukan izin pertama kali, kata Sukamta di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, KPI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika harus membuat sistem evaluasi dan penilaian setiap tahun bagi setiap pengelola radio dan televisi yang telah mendapatkan IPP tetap.
Sukamta mengatakan bahwa selama ini belum ada sistem yang jelas ataupun perangkat regulasi yang mengatur secara teknis tentang evaluasi perpanjangan IPP untuk televisi ataupun radio.
"Tidak heran ketika momentum perpanjangan izin dari 10 televisi jaringan yang bersiaran luas secara nasional ini, KPI dan Kemenkominfo terkesan tidak siap dalam melakukan evaluasi penilaian, terutama terhadap kualitas program siaran yang ditayangkan oleh 10 stasiun televisi tersebut," ujarnya.
Sukamta mengkritik parameter penilaian dari KPI yang ternyata tidak mengikutsertakan tujuan dan fungsi penyiaran sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.
Padahal, lanjut dia, penyelenggaraan penyiaran tidak boleh melenceng dari apa yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut.
"Secara spesifik, saya mempertanyakan aspek diversifikasi konten dan aspek diversifikasi kepemilikan yang tidak tergambar dalam potret evaluasi penilaian dari KPI," katanya.
Menurut dia, dirinya melihat ada masalah atas tegaknya pilar-pilar demokratisasi penyiaran dalam penyelenggaraan penyiaran selama ini.
Sukamta menegaskan bahwa pembuatan sistem evaluasi dan penilaian tersebut adalah sebuah keharusan sehingga KPI dan Kemenkominfo harus segera duduk bersama merumuskan sistem tersebut.
"Hal ini menjadi salah satu pengontrol industri penyiaran agar jangan sampai setelah menerima IPP dapat berbuat seenaknya saja pada frekuensi yang dipinjamnya dari negara," katanya.
Dengan adanya evaluasi tahunan, menurut Sekretaris Fraksi PKS itu, akan memudahkan regulator memberikan tindakan tegas jika muncul pelanggaran dalam penyelenggaraan penyiaran, tanpa harus menunggu momen perpanjangan izin pada tahun kesepuluh.