Pontianak (Antara Kalbar) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak terkait putusan hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Singkawang kepada terdakwa tindak pidana Pilkada Singkawang, Senin (13/3).

"Pengajuan upaya hukum banding sudah kami layangkan ke Pengadilan Negeri Singkawang, Selasa (14/3) kemarin. Nanti dari Pengadilan Negeri Singkawanglah yang akan mengirim ke Pengadilan Tinggi Pontianak," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Singkawang, Anggiat Pardede, Rabu.

Menurut dia, pengajuan hukum banding bisa dilakukan selama tiga hari setelah putusan yang dibacakan oleh Pengadilan Negeri Singkawang. Ketentuannya pun sudah diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa berhak mengajukan upaya hukum banding dalam waktu tiga hari terhitung sejak putusan dibacakan.

"Semuanya harus tetap melalui Pengadilan Negeri Singkawang untuk melakukan upaya hukum banding," tuturnya.

Banding dilakukan lantaran JPU menganggap bahwa putusan itu masih belum sesuai dengan tuntutan pihaknya.

"Karena kami `kan menuntut Saudara Andi Victorio itu selama 1 bulan 15 hari. Sedangkan putusannya itu jauh dari tuntutan kami yaitu pidana penjara 1 bulan dengan masa percobaan selama 2 bulan. Artinya dia (terdakwa) dijatuhkan hukuman oleh Pengadilan Negeri Singkawang dengan pidana percobaan," tuturnya.

Banding yang dilakukan bertujuan untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat Singkawang. "Tujuannya supaya masyarakat mengetahui, bahwa ini lho ancamannya atau ini lho ketentuan pidananya jika dilanggar, jika masyarakat melakukan seperti ini," katanya.

Mengingat kedepan nantinya ada pemilihan gubernur, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden sehingga masalah ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat karena tidak gampang untuk menangani perkara pemilu dengan waktu yang sangat terbatas dan singkat.

Menurut Anggiat, di Pasal 187 ayat 1 itu dijelaskan pidana kurungan paling singkat 15 hari dan paling lama 3 bulan. "Itulah yang masih kami koordinasikan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara pidana pemilu. Paling tidak putusan itu minimal sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 187 ayat 1 itu," ungkapnya.

Untuk perkara yang dihadapi Andi Victorio sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, putusan tertinggi adalah putusan banding. Jadi tidak ada lagi upaya hukum kasasi.

"Artinya semua perkara tindak pidana Pemilu itu dapat dilakukan upaya hukum satu kali, yaitu banding," katanya.

Apapun amar putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak nanti, itulah yang akan pihaknya laksanakan. "Jadi apapun putusannya nanti, tentu akan kita terima," ujarnya.

(U.KR-RDO/S023)

Pewarta: Rudi dan rendra Oxtora
Editor : Andilala

COPYRIGHT © ANTARA 2026