Pontianak (Antara Kalbar) - PT Kartika Prima Cipta (KPC) menyatakan hingga kini terus berkomitmen mematuhi segala ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku serta memegang prinsip dan Kriteria "Roundtable on Sustainable Palm Oil" (RSPO) dalam membangun perkebunan di Kalimantan Barat.
"Kita juga selalu berupaya menjalin komunikasi dengan berbagai pihak untuk menangani setiap permasalahan yang disampaikan tentang perusahaan kami secara konstruktif," kata Manajer Kemitraan PT KPC Jailani di Pontianak, Senin.
Jailani menjelaskan secara berkesinambungan pihaknya melaporkan kemajuan dari penanganan dari keluhan yang disampaikan tentang perusahaan kepada RSPO dan secara teratur pula menjalin komunikasi dengan FPP, berbagai organisasi LSM setempat serta berbagai pihak terkait.
Terkait sejumlah persoalan yang disampaikan oleh LSM Link- AR Borneo yang dilayangkan kepada pihaknya seperti soal pencemaran air, pihaknya membantah. Sebab menurutnya setiap tiga bulan pihaknya bersama masyarakat di area perkebunan dan pihak independen melakukan uji laboratorium air. Alhasil air di area perkebunan dan sekitar masyarakat tidak tercemar.
"Sehubungan dengan dugaan terjadinya pencemaran di air sungai warga, dapat kami sampaikan bahwa hal itu tidak benar. Perusahaan secara rutin setidaknya setiap tiga bulan sekali melakukan pengujian kualitas air sungai. Belum lama ini perusahaan telah berupaya mengundang Link-AR Borneo dalam program konsultasi publik yang dilaksanakan oleh PT KPC, namun kami memaklumi bahwa Link-AR Borneo berhalangan untuk hadir," kata dia.
Ia menambahkan juga bahwa hasil pengujian kualitas air sungai ini dilaporkan ke instansi BLHD setempat dan dikirimkan ke kantor desa setempat.
"Kembali sejak tahun 2011, hasil analisa kami menunjukkan bahwa kualitas air limbah sesuai dengan standar baku yang berlaku. Untuk lebih meyakinkan masyarakat, PT KPC juga membangun kolam-kolam pemantau kondisi limbah air sungai dengan memelihara ikan di dua kolam pemantauan berbeda dan tidak dilaporkan adanya kontaminasi pada ikan-ikan tersebut," kata dia.
Dikatakannya juga masyarakat di sekitar kebun yakni di masyarakat Desa Mantan dan Desa Manapar telah menyampaikan tanggapan yang positif terhadap aktivitas perkebunan PT KPC.
"Kami telah menerima Nota Kesepahaman bahwa secara prinsip masyarakat menyetujui kegiatan perkebunan kami dan secara bersama-sama akan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat sekaligus menangani keluhan masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai Kebijakan Sosial dan Lingkungan yang berlaku di perusahaan kami," kata dia.
(KR-DDI/N005)