Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Perwakilan Kalbar, Rochadi Iman Santoso menyatakan, rasio jumlah petugas Lembaga Pemasyarakatan di Kalbar, yakni satu sipir berbanding seratus napi.
"Jumlah atau rasio tersebut sangat tidak ideal, karena satu sipir harus mengawasi 100 napi," kata Rochadi Imam Santoso di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, jumlah kapasitas penampungan saat ini sekitar 2.400 orang. Pada kenyataannya kini warga binaan termasuk dengan tahanan sudah mencapai 4.099 orang.
"Namun kenyataan fisiknya masih ada beberapa lapas yang masih bisa dioptimalkan, tetapi tidak bisa dioptimal karena tidak ada petugasnya," ungkapnya.
Menurut dia, seperti di Landak itu satu regu hanya satu orang yang jaga, sehingga kalau terjadi apa-apa pihaknya tidak bisa menjamin.
"Kami berharap dengan adanya penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negari Sipil) di wilayah Kemenkum HAM, maka akan menambah sumber daya manusia dan tenaga yang akan disebar di seluruh Kalbar," katanya.
Dari data Kemenkum HAM Kalbar akan menerima alokasi formasi CPNS sebanyak 476 orang. Dari jumlah tersebut dibagi menjadi tiga bagian, yakni tingkat sarjana, diploma dan SLTA. Untuk jenjang S1 sebanyak 108 orang, DIII 14 orang, dan SLTA 354 orang.
(U.A057/Y008)
Rasio Sipir Dan Napi Di Kalbar 1:100
Selasa, 15 Agustus 2017 11:27 WIB