Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Pontianak Timur, Provinsi Kalimantan Barat, meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial Sy (28) dan RD (22), keduanya warga Jalan Tanjung Raya II, Kelurahan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur.
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Hafidz di Pontianak, Senin, mengatakan kedua pelaku curat tersebut diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Timur, Minggu (20/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
Ia menjelaskan, kedua pelaku curat tersebut dalam melakukan aksinya telah mencuri barang berharga di rumah korbannya yang terletak di Kompleks Serasan Permai No. C 9, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kamis (6/8).
"Korban baru mengetahui rumahnya kemalingan pada hari itu juga, sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu korban membuka pintu rumahnya di bagian atas lantai dua, lalu melihat pintu rumahnya terbuka dan dalam keadaan rusak," kata Hafidz.
Kemudian ujar Hafidz menambahkan, setelah korban memeriksa ternyata satu unit TV merk Panasonik, uang tunai Rp2,5 juta dan cincin emas miliknya sudah raib, sehingga langsung dilaporkan korban ke Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kedua pelaku itu berhasil diringkus saat berada di rumahnya di Komplek Indah Lestari Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, katanya.
"Dalam penggerebekan itu, selain mengamankan kedua pelaku, kami juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit TV merk Panasonik, satu unit sepeda motor jenis Mio J warna putih, sebuah tukul gagang hijau dan besi sebagai alat cungkil rumah untuk kedua pelaku melalukan aksinya," ujar Hafidz.
Kapolsek Pontianak Timur menambahkan, akibat perbuatannya, kedua tersangka dapat dikenakan pasal 363 KUHP, dan dapat diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.
(U.A057/I006)
Polisi Ringkus Dua Pelaku Curat
Senin, 21 Agustus 2017 14:12 WIB