Singkawang (Antaranews Kalbar) - Dinas Kominfo Singkawang mengingatkan batas akhir registrasi ulang kartu prabayar pada 28 Februari mendatang.
Terkait itu, Pemerintah Kota Singkawang melalui Pejabat Asisten 1 Pemkot Singkawang, Kabag Hukum, Diskominfo dan Disdukcapil menggelar rapat koordinasi bersama operator provider seluler, Selasa.
"Jadi kita tidak ingin masyarakat selaku pengguna kartu prabayar nantinya mengalami kesulitan untuk berkomunikasi dalam penggunaan ponsel mereka," kata Kepala Dinas Kominfo Singkawang, Ahyadi, usai menggelar rapat koordinasi bersama operator provider seluler.
Maksud dan tujuan diundangnya operator provider seluler dalam rapat ini, bahwa setiap operator provider seluler dapat memberikan databasenya secara kumulatif berapa pengguna kartu prabayar di Kota Singkawang.
"Sehingga kita bisa mengetahui perputaran atau penggunaan kartu prabayar di Kota Singkawang," ujarnya.
Baca juga: Kominfo Singkawang Sosialisasi Registrasi Ulang Pra-bayar
Kemudian, mengenai sosialisasi tentang batas akhir registrasi ulang kartu prabayar, katanya, dari lima operator provider seluler yang ada siap bekerjasama dengan Pemkot Singkawang untuk mensosialisasikannya secara intens baik melalui baliho maupun broadcast untuk disampaikan kepada pelanggan operator masing-masing.
"Sehingga sesuai dengan Permen Kominfo No.12 tahun 2016 yang diperbaharui dengan Permen Kominfo No.14 tahun 2017 tentang registrasi ulang kartu prabayar dapat terlaksana dengan baik," ungkapnya.
Dengan begitu bisa terdeteksi secara keseluruhan berapa pelanggan seluler yang ada di Kota Singkawang. Maksud dan tujuan kenapa kartu SIM harus di registrasi, katanya, bahwa ini adalah merupakan kebijakan pemerintah untuk menjaga dan menghindari tindak kejahatan atau? Cybercrime.
Dari koordinasi ini, telah disepakati bahwa masing-masing operator provider seluler punya masing-masing? cara terkait dengan pendaftaran registrasi ulang kartu prabayar konsumen.
Apabila masih ditemukan kendala dalam mendaftarkan kartu prabayarnya, mungkin dikarenakan ketidaksesuaian antara kartu dengan NIK dan KK, maka pengaduannya bisa disampaikan ke Disdukcapil.
"Di dinas ini ada bidang khusus yang menangani pengaduan masalah registrasi selama 24 jam," katanya.
Berkaitan dengan batas akhir registrasi ulang ini masih ada tenggat waktu yang diberikan selama 30 hari kedepan. Namun, apabila belum juga melakukan registrasi, masih diberi kesempatan selama 15 hari.?
"Jadi masih ada 45 hari tenggat waktu yang diberikan setelah batas akhir pada 28 Februari nanti, namun apabila masih belum melakukan registrasi ulang maka nomor pelanggan yang bersangkutan akan dilakukan pemblokiran," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Disdukcapil Singkawang, Bambang mengatakan, terkait dengan batas akhir registrasi ulang kartu prabayar pihaknya telah mendapat instruksi dari Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil, untuk melakukan suatu perbantuan apabila pengguna kartu prabayar mengalami kesulitan dalam melakukan registrasi.
"Jadi apabila masyarakat Singkawang masih kesulitan dalam hal melakukan registrasi kartu prabayar diharapkan bisa menghubungi Disdukcapil," katanya.
Karena, Disdukcapil bertanggung jawab dalam hal administrasi kependudukan sehingga siap untuk melayani dan memberikan bantuan kepada masyarakat terkait dengan NIK dan KK.
"Bahkan kami juga sudah menyiapkan layanan khusus untuk menerima pengaduan masyarakat apabila masih kesulitan dalam hal melakukan registrasi ulang," ujarnya.
Kominfo ingatkan batas registrasi ulang
Selasa, 13 Februari 2018 23:42 WIB