Anggota Satgas Intelijen Koopsdam XII/ Tpr Tim V/ KH, Peltu Budi Aries, kepada Antara Minggu, mengatakan dua pucuk senjata api rakitan yaitu jenis senjata bomen laras panjang dan senjata rakitan laras pendek jenis revolver.
"Kami dibantu Ketua Adat Melayu untuk memberikan pemahaman kepada warga, sehingga dengan suka rela warga menyerahkan dua pucuk senjata api tersebut," kata Aries.
Menurut Aries dua senjata api tersebut nantinya akan diamankan untuk ditindaklanjuti serta dimusnahkan.
Dirinya berharap kesadaran masyarakat yang lainnya untuk menyerahkan senjata api yang tidak memiliki legalitas kepemilikan, sebab hal tersebut bertentangan dengan undang - undang yang dapat ditindak secara pidana, bahkan bisa membahayakan orang lain.
Sementara itu, Ketua Adat Melayu Kecamatan Badau, Edison mengatakan dua senjata api yang ia serahkan itu merupakan milik rekannya peninggalan kakek yang bersangkutan.
"Senjata itu miliki seorang warga Dusun Pesayah, Desa Semuntik yang tidak mau kami sebutkan namanya," ungkap Edison.
Menurut Edison, dirinya selalu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata api ilegal, seperti apa yang pernah disampaikan oleh aparat baik dari pihak kepolisian mau pun TNI.
Atas penjelasan dan pemahaman yang disampaikan itu, kata Edison, maka seorang warga pemilik dua pucuk senjata api ilegal itu pun bersedia secara suka rela menyerahkan senjata itu kepada petugas.
"Karena pemilik senjata api itu khawatir di proses hukum, maka yang bersangkutan mewakilkan kepada saya untuk menyerahkan dua pucuk senjata api kepada Anggota TNI yang bertugas di perbatasan," jelas Edison.
Pewarta: Teofilusianto TimotiusEditor : Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.