Sintang (Antaranews Kalbar) - Bupati Sintang Jarot Winarno mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh guna memeriahkan HUT ke-73 RI.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 003.1/2156/Tapem-B tanggal 23 Juli 2018.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Kurniawan mengatakan, Pemkab Sintang mengimbau masyarakat segera mengibarkan bendera Merah Putih di rumahnya masing-masing.
"Pengibaran bendera Merah Putih dilakukan dari tanggal 1-31 Agustus 2018," ujar Kurniawan.
Pengibaran bendera ini juga telah diatur pemerintah, sehingga masyarakat diminta untuk mentaati aturan tersebut.
Sesuai dengan surat Menteri Sekretaris Negara No.B-484/M. Sesneg/Set/TU.00.04/07/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang logo dan tema peringatan Hari Ulang Tahun ke 73 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2018 serta Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 003.1/2111/Pem-A tanggal 17 Juli2018 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun ke 73 Kemerdekaan RI Tahun 2018.
Dikatakan Kurniawan tema Peringatan HUT ke 73 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2018 adalah Kerja Kita Prestasi Bangsa.
"Logo Peringatan HUT RI ke 73 ini bisa dicetak secara swadaya dan dipasang di kendaraan dinas dan pribadi serta disebarluaskan sampai ke pelosok daerah," tambah Kurniawan.
Terkait pemasangan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, Kurniawan merujuk ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Warga Sintang pasang bendera sebulan penuh
Jumat, 3 Agustus 2018 8:04 WIB