Pontianak (ANTARA) - Ketua BPH Migas M Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya akan mendorong Pertamina untuk menjadikan Kalimantan Barat menjadi percontohan pembentukan SPBU mini.
"Saat ini Pertamina baru melakukan uji coba untuk pengadaan mini SPBU baru ada di Tasik Malaya, Suka Bumi dan Garut. Dan kita akan mendorong agar Kalbar bisa menjadi percontohan untuk pembuatan mini SPBU," kata dia di Pontianak.
Menurutnya, Kalbar sangat memungkinkan untuk menjadi percontohan SPBU mini, mengingat kondisi geografis yang cukup sulit dan beberapa daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
"Hal ini tentu menyulitkan Pertamina untuk menyalurkan BBM, sehingga perlu dibentuk sub penyalur dan mini SPBU," tuturnya.
Dia menjelaskan, distribusi BBM ini ini merupakan amanah UU yang ditugaskan kepada Pertamina agar bisa menyalurkan BBM kepada masyarakat dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Terlebih Dirut Pertamina juga sudah berjanji akan membentuk sub penyalur untuk disetiap desa.
"Untuk regulasinya pembentukan sub penyalur ini memang harus disusun dengan baik, dengan konsumen tertutup. Dalam artian, setiap pembeli harus bisa menunjukkan KTP atau surat keterangan yang dibuat nantinya, karena kalau ini dijual secara terbuka, jelas penyaluran BBM subsidi tidak bisa tepat sasaran," tuturnya.
Ia menambahkan, pemerintah saat ini baru mampu membuat BBM dengan satu harga hanya di 170 lokasi untuk wilayah terpencil Indonesia. Padahal, jangan kan desa, katanya, jumlah kecamatan yang ada saja kalau harus dibangun BBM satu harga, maka masih perlu ribuan lagi yang harus di bangun.
Sementara untuk membangun SPBU, katanya, jelas membutuhkan investasi yang besar, sehingga akan sulit dilakukan. Satu-satunya jalan adalah dengan membangun mini SPBU dan memperbanyak sub penyalur di daerah, agar distribusi BBM ini bisa merata dan harganya bisa sama. "Jika nantinya sub penyalur ini sudah siap, maka penerapan BBM satu harga baru bisa dilakukan," katanya.
BPH Migas minta Kalbar jadi percontohan pembentukan SPBU Mini
Minggu, 10 Maret 2019 14:04 WIB