Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara terkait kasus suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Tahun 2019.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu sebagai penerima Bupati Kudus Muhammad Tamzil (MTZ), Agus Soeranto (ATO) yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus. Sedangkan sebagai pemberi Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu mengatakan Pemkab Kudus sedang mengadakan seleksi jabatan untuk posisi eselon II, III, dan IV.
"Untuk posisi eselon II, terdapat empat instansi yang akan diisi, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus," kata Basaria.
Baca juga: Dikira bawa uang sekardus untuk gubernur, Nilwan diperiksa KPK
Kasus tersebut, lanjut dia, diawali dengan pembicaraan Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang meminta kepada Staf Khusus Bupati, Agus Soeranto untuk mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya.
Terkait dengan permintaan uang sebesar Rp250 juta, Agus menyampaikan permintaan tersebut kepada Uka Wisnu Sejati (UWS), ajudan Bupati Kudus.
"Kemudian UWS berdiskusi dengan ATO untuk menentukan siapa yang akan dimintakan uang. Kemudian UWS teringat pada saat diangkat menjadi ajudan setelah MTZ dilantik, ASN pernah menitip pesan bahwa karena sekarang UWS adalah ajudan Bupati, ASN minta tolong UWS untuk membantu karirnya dan istrinya," ungkap Basaria.
Selanjutnya, Uka Wisnu menanyakan kepada Akhmad Sofyan apakah jadi mau dibantu terkait karir dia dan istrinya.
"UWS menyampaikan bahwa Pak Bupati sedang butuh uang Rp250 juta. Pada saat itu, ASN menyatakan tidak sanggup untuk menyediakan Rp250 juta. Beberapa waktu setelahnya, ASN melakukan komunikasi via "whatsapp" ke UWS dan menyampaikan akan datang ke rumah UWS," ucap Basaria.
Kemudian pada Jumat (26/7) pukul 06.00 WIB, Akhmad Sofyan membawa uang Rp250 juta dibungkus "goodie bag" berwarna biru ke rumah Uka Wisnu.
"UWS kemudian membawa masuk uang ke rumahnya tanpa menghitung lagi jumlahnya dan mengambil Rp25 juta yang dianggap sebagai jatahnya. Sisa uang kemudian dibawa UWS dan diserahkan pada ATO di pendopo Kabupaten Kudus," tuturnya.
Selanjutnya, Uka Wisnu bertemu dengan Agus Soeranto di sekitar ruang ajudan. Uang tersebut langsung dibawa ke ruang kerja Bupati.
"ATO keluar membawa tas berisi uang dan menitipkan uang di dalam tas Norman (NOM), ajudan Bupati lainnya, disaksikan oleh UWS. ATO menyampaikan bahwa uang tersebut agar nantinya digunakan NOM untuk membayarkan mobil Terrano milik Pak Bupati dan minta NOM membuatkan kwitansi serta mengambil BPKB-nya," kata Basaria.
Selanjutnya, Agus Soeranto diamankan di rumah dinasnya yang masih berada di otlingkungan pendopo Kabupaten Kudus beserta uang sejumlah Rp170 juta.
Baca juga: KPK bahas dua kasus dugaan korupsi ini di Kalbar
Ini kronologis kasus yang menjerat Bupati Kudus ke KPK
Sabtu, 27 Juli 2019 15:32 WIB