Pontianak (ANTARA) - Menjelang Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalbar yang akan dilaksanakan PPID Utama Pemprov Kalbar beberapa waktu ke depan, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat (KI Kalbar) berencana mensinergikan kegiatan tersebut dengan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019.
KI Kalbar menilai acara yang menghadirkan PPID Utama pemerintah kabupaten/kota se-Kalbar serta PPID lembaga struktural/OPD Pemprov Kalbar itu, merupakan momentum startegis untuk menyampaikan pedoman umum dan tata cara pengisian SAQ (Self Assessment Questionnaire)/Kuesioner Penilaian Mandiri yang akan diisi oleh Badan Publik.
"Alhamdulillah koordinasi dengan PPID Utama dan berbagai lembaga terkait berjalan baik, termasuk membicarakan masalah itu untuk efisiensi dan efektifitas kegiatan,” kata Ketua KI Kalbar, Syarif Muhammad Herry di Pontianak, Senin.
Menurutnya, berdasarkan Undang-undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Komisi Informasi diberikan amanah untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi Tingkat Kepatuhan Badan Publik terhadap implementasi regulasi itu. Tujuannya untuk menilai efektivitas pelaksanaan UU KIP oleh Badan Publik berdasarkan capaian yang diperoleh pada masing-masing indikator yang telah ditetapkan UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) No. 01/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
Pada 2018 lalu, dalam penilaian Monev yang dilaksanakan KI Kalbar, dari kategori pemerintahan kabupaten/kota se-Kalbar, sebanyak delapan PPID kabupaten/kota 60 persen sudah masuk zona hijau dengan kualifikasi informatif.
Kemudian, sebanyak tiga pemerintah kabupaten/kota masuk dalam zona kuning atau sebesar 21 persen dengan kualifikasi menuju informatif.
Sedangkan kategori lembaga struktural/OPD Pemprov Kalbar, dari jumlah OPD yang mengembalikan kuesoner penilaian mandiri, OPD yang masuk zona hijau dengan kualifikasi informatif sejumlah 10 OPD atau sebesar 30 persen, zona kuning dengan kualifikasi menuju informatif sejumlah 16 OPD atau sebesar 47 persen, slebihnya masih berada di zona merah dan zona hitam.
“Proses Monev dilakukan pada triwulan tiga dan empat dengan tahapan antara lain pengiriman kuisoner penilaian mandiri, pengisian kuisoner penilain mandiri oleh badan publik, pengembalian kuisoner penilaian mandiri dan data pendukung, verifikasi website, visitasi/kunjungan lapangan dan atau presentasi PPID. Optimis 2019 ini, keterbukaan iformasi publik di Kalbar akan lebih baik,” kata Syarif Herry.