Pemimpin Koperasi Produsen Anugerah Bumi Hijau (Koprabuh), yang juga menaungi petani kratom, menekankan bahwa sampai saat ini kratom tidak tergolong tanaman yang ilegal menyusul kontroversi mengenai legalitas penggunaan daun tumbuhan jenis Mitragyna speciosa itu.
"Kratom itu legal dan tidak dilarang, masyarakat jangan cemas. Yang dilarang itu mengolah kratom jadi suplemen atau pun atau obat-obatan," kata Ketua Koprabuh Yohanis Walean usai menghadiri pelantikan pengurus Koprabuh Hayati Borneo di Putussibau Selatan, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis.
Ia mengatakan bahwa sampai sekarang belum ada peraturan perundang-undangan yang melarang penggunaan dan penanaman kratom.
"Tanaman kratom sangat bermanfaat, memiliki nilai ekspor dan dibeli oleh negara luar dan dapat meningkatkan kesejahteraan petani kratom," katanya.
"Koprabuh akan menyosialisasikan dengan cepat, Koprabuh dari pusat, provinsi, dan kabupaten hingga tingkat kecamatan, bahwa kratom itu tidak dilarang," ia menambahkan.
"Kratom bukanlah sesuatu yang ilegal dan tidak ada larangan untuk bahan mentah atau bahan baku, sekali lagi yang dilarang itu mengolah kratom menjadi obat dan suplemen," ia melanjutkan.
Kratom tumbuh liar di daerah Kalimantan, terutama di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Tumbuhan itu kemudian dibudidayakan dan menjadi sumber pendapatan bagi sebagian warga di daerah seperti Kapuas Hulu.
Daun kratom digunakan sebagai obat di Kalimantan dan wilayah Asia Tenggara lainnya. Daun kratom diyakini bisa membantu mengurangi rasa sakit dan mengatasi kelelahan. Namun ada hasil penelitian yang menunjukkan penggunaan kratom secara rutin bisa menimbulkan adiksi.
Badan Narkotika Nasional sudah meminta Kementerian Kesehatan memasukkan daun kratom dalam daftar narkotika golongan I karena menilai daun tumbuhan itu bisa menimbulkan efek seperti psikotropika.
"Kratom itu legal dan tidak dilarang, masyarakat jangan cemas. Yang dilarang itu mengolah kratom jadi suplemen atau pun atau obat-obatan," kata Ketua Koprabuh Yohanis Walean usai menghadiri pelantikan pengurus Koprabuh Hayati Borneo di Putussibau Selatan, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis.
Ia mengatakan bahwa sampai sekarang belum ada peraturan perundang-undangan yang melarang penggunaan dan penanaman kratom.
"Tanaman kratom sangat bermanfaat, memiliki nilai ekspor dan dibeli oleh negara luar dan dapat meningkatkan kesejahteraan petani kratom," katanya.
"Koprabuh akan menyosialisasikan dengan cepat, Koprabuh dari pusat, provinsi, dan kabupaten hingga tingkat kecamatan, bahwa kratom itu tidak dilarang," ia menambahkan.
"Kratom bukanlah sesuatu yang ilegal dan tidak ada larangan untuk bahan mentah atau bahan baku, sekali lagi yang dilarang itu mengolah kratom menjadi obat dan suplemen," ia melanjutkan.
Kratom tumbuh liar di daerah Kalimantan, terutama di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Tumbuhan itu kemudian dibudidayakan dan menjadi sumber pendapatan bagi sebagian warga di daerah seperti Kapuas Hulu.
Daun kratom digunakan sebagai obat di Kalimantan dan wilayah Asia Tenggara lainnya. Daun kratom diyakini bisa membantu mengurangi rasa sakit dan mengatasi kelelahan. Namun ada hasil penelitian yang menunjukkan penggunaan kratom secara rutin bisa menimbulkan adiksi.
Badan Narkotika Nasional sudah meminta Kementerian Kesehatan memasukkan daun kratom dalam daftar narkotika golongan I karena menilai daun tumbuhan itu bisa menimbulkan efek seperti psikotropika.