Kapuas Hulu (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Cabang Pembantu Kapuas Hulu menyerahkan klaim jaminan kematian sebesar Rp24 juta kepada keluarga ahli waris Adelianus Suka (45 th).
" Petani atas nama Adelianus Suka telah meninggal, sehingga wajib mendapatkan jaminan kematian sebagai salah satu manfaat program BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu, Wahyu D, di Putussibau, Kapuas Hulu, Kamis.
Disampaikan Wahyu, bahwa Adelianus Suka sebagai petani telah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan mengikuti dua program yakni Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Menurut dia, peserta BPJS ketenagakerjaan atas nama Adelianus Suka merupakan petani dari Desa Sayut, Kecamatan Putussibau Selatan, meninggal dunia bkareba sakit.
" Penyerahan klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan dilakukan dalam kegiatan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018 dan Nota Kesepahaman Bersama Antara Dinas Pertanian Pangan Kapuas Hulu," jelas Wahyu.
Wahyu mengatakan dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, berarti sudah mengimplementasikan amanah dari Undang - Undang Dasar tahun 1945, bahwa negara hadir dalam melindungi segenap tumpah darah Indonesia dengan memberikan perlindungan bagi pekerja.
Kemudian, dalam Undang - Undang BPJS bahwa setiap pekerja baik formal maupun informal wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
" BPJS hadir di tengah masyarakat untuk senantiasa mendorong kepedulian dan partisipasi dalam program perlindungan dan jaminan sosial pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan," kata Wahyu.
Ditambahkan Wahyu, untuk mengurus klaim kematian BPJS Ketenagakerjaan hanya butuh tiga hari sejak berkas dokumen klaim dinyatakan lengkap, tidak sulit dan cepat prosesnya.
" Dalam klaim asalkan syarat sudah lengkap tidak berbelit - belit, paling lama tiga hari, langsung kita serahkan ke pihak alih waris," ucap dia.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Disnaker,Dinas Pertanian dan Pangan, Kejari dan BPJS Ketenagakerjaan. Peserta sosialisasi adalah Camat dan Kasi Pemerintahan Kecamtan dan sejumlah tamu undangan lainnya.
BPJS ketenagakerjaan serahkan jaminan kematian petani di Kapuas Hulu
Kamis, 28 November 2019 14:49 WIB