Pontianak (ANTARA) - Satgas Pamtas Yonif 642/Kps menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5,3 kilogram yang diduga dari seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Dusun Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
"Diamankannya diduga seorang PMI ilegal berinisial BA (38), warga Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, saat dia akan melintasi Jalan Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) sektor kiri Desa Entikong, Kabupaten Sanggau, Minggu (4/10)," kata Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps Letkol Inf. Alim Mustofa dalam keterangan tertulisnya di Sanggau, Senin.
Awalnya, kata dia, Tim Gabungan Satgas Pamtas Yonif 642/Kps mencurigai seorang pelintas batas saat melintasi Jalan Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) sektor kiri Desa Entikong, Kabupaten Sanggau.
"Setelah diperiksa oleh tim jaga, diketahui seseorang tersebut berinisial BA (38), yang berusaha akan menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, anggota Satgas Pamtas Yonif 642/Kps mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,3 kilogram yang dibungkus plastik besar.
Ada pula paket kecil sebanyak 104,95 gram. Barang ini dibungkus dalam kemasan paket kecil amplop surat, serta sisa sabu-sabu bekas pakai dengan berat 0,69 gram yang ditemukan dalam tas ransel berwarna hitam milik pelaku.
"Pelaku akan membawa barang tersebut menuju Pontianak menggunakan travel, dan akan menemui seseorang di Pontianak," ujarnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Satgas Pamtas gagalkan PMI ilegal bawa 5,3 kilogram sabu di Entikong
Senin, 5 Oktober 2020 16:12 WIB