Jakarta (ANTARA) - Wabah COVID-19 yang menglobal dan memakan waktu pandemi nyaris setahun membuat banyak negara di dunia mencari seribu satu jalan keluar, salah satunya dengan vaksin. Indonesia sendiri menggandeng China agar bisa mendapatkan CoronaVac, antivirus SARS-CoV-2 buatan perusahaan Sinovac.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring mendefinisikan vaksin yaitu bibit penyakit (misalnya cacar) yang sudah dilemahkan, digunakan untuk vaksinasi.
Menilik arti kata itu membuat beberapa orang bergidik bahkan menolak vaksinasi karena bagaimana mungkin virus yang dilemahkan akan disuntikkan ke tubuh manusia, lebih-lebih materi itu bisa jadi tidak halal.
Tak kepalang, sejumlah masyarakat menjadi ragu dengan vaksin CoronaVac yang masih terhitung sebagai anak bawang karena baru saja selesai dibuat para ahli vaksin dengan tempo yang singkat. Awam menolak jika nanti divaksin akan terkena berbagai efek samping.
Baca juga: Vaksin COVID-19 dan misi para nabi
Di lain pihak, Presiden Joko Widodo memastikan diri siap menjadi yang pertama disuntik vaksin. Sejumlah kepala daerah, unsur Ikatan Dokter Indonesia yang merupakan unsur tenaga kesehatan dan beberapa elemen masyarakat juga menyatakan siap menjadi generasi pertama disuntik vaksin CoronaVac.
Hal tersebut tentu merupakan upaya untuk menenangkan masyarakat Indonesia bahwa CoronaVac aman dipakai. Di lain hal, Badan Pengawas Obat dan Makanan nampak tidak terburu-buru untuk memberikan izin edar darurat (Emergency Use Authorization/EUA) antivirus SARS-CoV-2 itu.
Gejala itu terlihat BPOM tetap tidak kunjung memberikan EUA kepada CoronaVac di awal tahun meski tiga juta dosis vaksin itu sudah mendarat di Indonesia. Bahkan antivirus itu sudah mulai didistribusikan secara bergelombang.
Beberapa unsur masyarakat bertanya-tanya, bagaimana mungkin jutaan dosis vaksin yang belum mendapat EUA tetapi sudah didistribusikan ke berbagai daerah.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito mengatakan meski vaksin Sinovac sudah didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia tetapi belum boleh disuntikkan karena belum mendapat izin penggunaan darurat/EUA.
"EUA masih berproses, tapi vaksin sudah diberikan izin khusus untuk didistribusikan karena membutuhkan waktu untuk sampai ke seluruh daerah target di Indonesia," kata Penny.
Baca juga: MUI tuntaskan fatwa halal Vaksin COVID-19 Sinovac
Ia mengatakan proses penyuntikan vaksin COVID-19 hanya boleh dilakukan jika sudah mendapatkan EUA.
BPOM, kata dia, akan terus mengevaluasi uji klinis Sinovac di Bandung, Jawa Barat. Selain itu, BPOM mengkaji secara seksama berbagai hal terkait vaksin COVID-19 termasuk data dari berbagai negara terkait uji klinis antivirus SARS-CoV-2 tersebut.
Singkat kata, BPOM menjamin dari sisi keamanan dan khasiat CoronaVac jika nanti mendapatkan EUA. Jika unsur EUA sudah didapatkan artinya syarat baik (toyib) dari vaksin sudah terpenuhi. Kemudian, bagi umat Islam di Indonesia tentu ingin agar antivirus tersebut halal.
Kehalalan produk bagi Muslim adalah hal yang utama meski bukan satu-satunya. Umat Islam selalu berupaya apa yang dikonsumsinya adalah halal nan baik/aman (halalan toyiban). Untuk hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia terlibat dalam audit CoronaVac.
Majelis Ulama Indonesia sebagai institusi yang melakukan audit kehalalan vaksin juga melakukan hal yang senada dengan BPOM, yaitu mengambil langkah seksama tidak tergesa-gesa untuk mengeluarkan status halal tidaknya CoronaVac
Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam Sholeh mengatakan pihaknya sedang menuntaskan fatwa halal CoronaVac.
"Komisi Fatwa akan melaksanakan Sidang Pleno Komisi untuk membahas aspek syari setelah menerima laporan, penjelasan dan pendalaman dengan tim auditor," kata Niam kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/1).
Baca juga: Kapuas Hulu dapat kuota 420 vial vaksin COVID-19
Ia mengatakan tim auditor MUI telah menuntaskan pelaksanaan audit lapangan terhadap vaksin CoronaVac mulai dari perusahaan Sinovac di Beijing (China) dan di Biofarma, Bandung (Indonesia).
Pelaksanaan audit lapangan, kata dia, dilanjutkan dengan diskusi pendalaman dengan direksi Biofarma dan tim.
Adapun vaksin CoronaVac sebelum digunakan oleh masyarakat Indonesia diharapkan mengantongi sertifikasi halal dari MUI/Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan izin penggunaan darurat/EUA dari BPOM.
Sertifikasi halal dan EUA itu bagi umat Islam serta masyarakat menjadi penting untuk memenuhi persyaratan produk yang halalan toyiban.
Niam mengatakan Komisi Fatwa MUI sedang menunggu hasil uji mutu dan keamanan CoronaVac dari BPOM. Jika khasiat dan keamanan vaksin terpenuhi maka selanjutnya adalah ada sertifikasi halal. Dengan begitu, antivirus itu dapat digunakan secara luas oleh masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
"Halalan toyiban ini satu kesatuan. Jangan sampai bahan halal tapi tidak aman, maka tidak boleh digunakan," kata Niam.
Kendati begitu, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengatakan meski vaksin COVID-19 tidak mendapatkan sertifikasi halal maka boleh digunakan karena saat ini dalam keadaan darurat belum ada obat atau vaksin anti SARS-CoV-2.
Baca juga: Kota Pontianak penerima vaksin COVID-19 perdana di Kalbar
"Andai kata suatu ketika itu ternyata belum ada yang halal, maka bisa digunakan walau tidak halal secara darurat tetapi dengan penetapan oleh lembaga. Bahwa iya ini boleh digunakan karena keadaannya darurat, itu harus ada ketetapan yang dikeluarkan oleh MUI," kata Ma'ruf yang pernah menjadi ketua Komisi Fatwa MUI dan Ketua Umum MUI. Kini Wapres Ma'ruf sendiri aktif menjadi ketua Dewan Pertimbangan MUI.
Ma’ruf mencontohkan vaksin meningitis pada 2010 dinyatakan belum halal tetapi dapat digunakan. "Seperti meningitis itu ternyata belum ada yang halal, tetapi kalau itu tidak ada atau kalau tidak digunakan vaksin akan timbul kebahayaan akan timbulkan penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan secara darurat," kata dia.
Sebagai penutup, Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Majelis Ulama Indonesia memiliki benang merah kata kunci yang sama yaitu soal kedaruratan. Saat-saat darurat adalah waktu diperlukannya terobosan-terobosan supaya dapat keluar dari masa emergensi secepat mungkin dan tidak perlu berlama-lama tetapi tetap dengan langkah seksama.
BPOM dituntut cepat dalam memberi izin penggunaan darurat/EUA CoronaVac, sementara MUI bisa membolehkan penggunaan antivirus itu untuk umat Islam di Indonesia saat emergensi meski materi vaksin tidak halal. Dengan begitu, pandemi COVID-19 segera dapat diakhiri dengan vaksin aman dan halal tanpa banyak memberi mudarat di masa kini dan yang akan datang.
Tentu saja, berakhirnya wabah COVID-19 tersebut akan membuat tatanan dunia kembali normal dan berbagai aktivitas manusia dapat menjadi seperti sedia kala.
Baca juga: Polda Kalbar kawal kedatangan vaksin Sinovac dari Bandara ke Dinkes Kalbar
Baca juga: Brimob bersenjata lengkap kawal vaksin COVID-19 yang tiba di Kualanamu
Baca juga: 26.551 tenaga kesehatan Kalbar akan mendapat vaksinasi COVID-19