Pontianak (ANTARA) - Bupati Landak Kalimantan Barat Karolin Margret Natasa menerima penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia yang bertempat di Jakarta, Rabu.
Karolin mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil yang sangat membanggakan Kabupaten Landak, di mana dari 416 kabupaten di Indonesia Kabupaten Landak masuk lima besar kabupaten yang mendapatkan predikat kepatuhan terbaik dengan total nilai kepatuhan 98,61 dan berada di zona hijau.
Baca juga: Sekadau terima penghargaan predikat kepatuhan tinggi dari Ombudsman RI
"Pada tahun 2018 Landak mendapat predikat zona kuning dengan nilai 53,55 dan mengalami peningkatan signifikan di tahun 2021 menjadi zona hijau dengan nilai 98,61. Ini merupakan hasil kerja kita bersama antara masyarakat dan pemerintah Kabupaten Landak sehingga kita bisa mendapatkan penghargaan ini," katanya.
Untuk itu, dirinya menyampaikan terima kasih atas kerja keras dan kekompakan semua pihak yang ada di Kabupaten Landak, untuk bisa mencapai nilai yang baik sebagai ukuran objektif pelayanan publik Pemda Landak, semoga di masa yang akan datang dapat terus ditingkatkan menjadi lebih baik.
Bupati Karolin menjelaskan bahwa tidak mudah sebuah kabupaten dengan kemampuan dan keterbatasan yang tidak begitu kuat, mampu memberikan pelayanan publik yang baik untuk masyarakat. Namun keseriusan bupati untuk terus berjuang memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat telah terbukti dengan pencapaian penganugerahan dari Ombudsman RI.
Baca juga: Ombudsman Perwakilan Kalbar raih penghargaan keterbukaan informasi publik
"Kita berikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan pengaduan atau keluhan terhadap kinerja pemerintah kabupaten landak, hal ini juga berfungsi untuk memberikan evaluasi bagi pemerintah kabupaten landak. Yang terpenting \saya sebagai bupati berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terjangkau dan mudah untuk masyarakat," tuturnya.
Presiden RI Joko Widodo dalam sambutannya secara virtual menyebut pelayanan publik sebagai bukti nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.
Pelayanan yang baik akan meninggalkan kesan yang baik, namun sebaliknya pelayanan yang buruk akan memberikan persepsi buruk, persepsi buruk tersebut dapat menurunkan kepercayaan dan kredibilitas penyelenggara negara. Untuk itu, Jokowi mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan perbaikan.
Baca juga: Ombudsman perwakilan Kalbar terima penghargaan penanganan laporan terbaik
"Penyelenggara pelayanan publik harus semakin baik mengingat tuntutan masyarakat terus meningkat. Tidak akan ada toleransi untuk yang pelayanan nya lambat, berbelit belit. Tidak ada tempat bagi pelayanan yang tidak ramah dan tidak responsif. Karena itu jangan pernah merasa cukup dengan apa yang telah dikerjakan karena situasi terus berubah," kata Jokowi saat memberikan sambutan.
Penyelenggara pelayanan publik harus mengubah cara pikir, cara merespon serta cara bekerja berorientasi hasil untuk mewujudkan pelayanan yang prima. Memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat dengan cepat dan tepat.
Meski begitu Jokowi menjelaskan bahwa untuk menghasilkan pelayanan prima, butuh komitmen, upaya bersama, sinergitas antar lembaga, ikhtiar berkelanjutan, disiplin panjang, transformasi sistem, tata kelola, perubahan pola pikir dan budaya kerja.
"Di masa pandemi COVID-19 ini, penyelenggara pelayanan publik dipaksa bertransformasi memanfaatkan lebih banyak teknologi. Hal ini untuk melakukan tugas-tugas pelayanan melakukan digitalisasi pelayanan untuk mempermudah akses, memberikan pelayanan yang lebih cepat dan terjangkau. Upaya-upaya transformasi yang telah dilakukan di masa pandemi dapat menjadi modal awal untuk mengembangkan inovasi pelayanan publik untuk menciptakan terobosan dan solusi," katanya.