Pontianak (ANTARA) - Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan menginstruksikan kepada Camat, Kades, KaDus, RW dan RT untuk mendata masyarakat yang sudah atau belum divaksin di wilayahnya, maupun yang divaksin di luar wilayahnya sebagaimana format pendataan yang sudah dibuat.
"Hal ini kita tekankan agar kita mengetahui dan mendapatkan data yang jelas, siapa saja yang sudah atau belum divaksin," kata Muda di Sungai Raya, Minggu.
Menurutnya, hasil pendataan tersebut harus segera disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya serta Puskesmas setempat dengan tembusan kepada Bupati Kubu Raya paling lambat tanggal 16 Januari 2022.
"Ini kita lakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kubu Raya Nomor 44232/2562/5E/2021 tanggal 15 Desember 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Kubu Raya dan data capaian vaksinasi COVID-19 dari Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada tanggal 5 Januari 2022," tuturnya.
Muda menyampaikan, berdasarkan daya yang ada saat ini, capaian vaksinasi Dosis I COVID-19 di Kabupaten Kubu Raya dari total sasaran 432.606 orang, baru mencapai 262 943 orang atau 60,77 persen.
"Data capaian vaksinasi Dosis II COVID-19 di Kabupaten Kubu Raya dari total sasaran 432 606 orang, baru mencapai 163 004 orang atau 37 persen," katanya.
Untuk itu, pihaknya menegaskan kepada pemerintah kecamatan, desa hingga dusun dan RT/RW agar bergerak bersama mendorong masyarakat yang belum melakukan vaksinasi.
"Ini perlu kita lakukan, bukan hanya untuk mengejar target capaian vaksin, tetapi agar kekebalan kelompok masyarakat di Kubu Raya bisa segera tercapai. Dan kita juga supaya bisa segera melakukan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun," kata Muda.