Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
Berdasarkan surat edaran tersebut warga sebagai pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
"PPDN dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono di Jakarta, Minggu.
PPDN dalam bepergian dengan jasa penerbangan tetap disyaratkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
- Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
- PPDN berstatus warga negara asing (WNA), yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
- Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
- Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
- Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.
Baca juga: Pemerintah mulai pertimbangan vaksin dosis empat untuk masyarakat umum
Baca juga: Kemenhub terbitkan Surat Edaran syarat perjalanan transportasi udara
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penerima 'booster' tak lagi harus tes COVID-19 jika naik pesawat