Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 saat ini mulai membuahkan hasil.
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sendiri mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi yang dilaksanakan melalui berbagai program seperti pembentukan satuan tugas (satgas) PPKS.
“Satgas PPKS serta berbagai program secara bertahap mampu membangkitkan pemahaman dan kesadaran serta mengubah perilaku warga kampus,” kata Ketua Subtim Pencegahan Kekerasan Seksual dari Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek Shara Zakia Nissa dalam keterangan di Jakarta, Ahad.
Shara menuturkan pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan liputan dan mewawancarai satgas serta non satgas PPKS di tiga titik yaitu Kota Ambon, Batam, dan Balikpapan untuk melihat implementasi peraturan ini.
Praktik baik pun terekam dalam video cerita Satgas PPKS Universitas Pattimura (Unpatti) Kota Ambon, Maluku, untuk menyosialisasikan serta mengembangkan kerja sama dengan komunitas dalam rangka PPKS.
Dengan adanya badan konseling dari tim psikolog di Unpatti serta pelibatan dokter dari Fakultas Kedokteran di Unpatti, mereka optimistis dapat mewujudkan visi Unpatti bebas dari kekerasan seksual.
“Ada perubahan pengetahuan yang kemudian mengubah perilaku,” ujar Wakil Rektor II Unpatti Jusuf Madubun.
Ketua Satgas PPKS Unpatti A. Sahusilawane mengaku dirinya memiliki mimpi agar satgas bisa bekerja sama dengan komunitas sebagai pemangku kepentingan yang turut menjaga keamanan kampus sekaligus memasukkan kearifan lokal untuk PPKS.
Dari Kota Batam, Kepulauan Riau, gencarnya upaya PPKS oleh satgas turut dirasakan oleh mahasiswa angkatan terbaru Politeknik Negeri (Poltek) Batam yaitu Tancis Anantri Simanjuntak sejak ia mengikuti masa pengenalan kampus.
Tancis mengaku dirinya bisa memperoleh pengetahuan dan kesadaran lebih tentang PPKS dengan mengikuti project based learning yang diterapkan oleh kampus melalui mata kuliah umum yaitu Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN).
Dari sisi pencegahan, Ketua Satgas Poltek Negeri Batam Shinta Wahyu Hati mengatakan kampusnya telah melakukan peningkatan kapasitas pencegahan kekerasan seksual dengan melibatkan warga kampus mulai dari mahasiswa, pendidik, tenaga pendidik, pramubakti, dan penjaga keamanan.
“Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman tentang kesetaraan gender, kepedulian disabilitas, dan yang paling penting adalah kesadaran untuk bisa melawan kekerasan seksual,” kata Shinta.
Masih dari Kota Batam, Ketua Satgas PPKS Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Nikodemus Niko mengatakan Permendikbud No.30 Tahun 2021 mampu mendorong korban kekerasan seksual untuk berani melaporkan kasusnya serta meningkatkan respons di kampus.
“Sudah banyak kasus-kasus (kekerasan seksual) yang diselesaikan dan ditindak,” ujar Nikodemus.*
Permendikbud 30/2021 mulai buahkan hasil
Senin, 2 Oktober 2023 0:28 WIB