Ketapang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Ketapang, wilayah Kalimantan Barat menahan Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Ketapang berinisial SG dalam perkara dugaan pungutan liar (Pungli) pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada Dinas Pendidikan Ketapang Tahun Anggaran 2023.
"Yang bersangkutan kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut terkait dugaan Pungli," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, di Ketapang, Sabtu.
Dijelaskan Panter, kepada tersangka dijerat Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tipikor dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Menurut dia, saat ini tersangka SG resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang yang dititipkan di Lapas Kelas II B Ketapang.
"Kami juga sedang melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilakukan pelimpahan ke pengadilan Tipikor Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Panter.
Untuk pengembangan perkara tersebut, menurut Panter dilaksanakan dan dipastikan proses hukum berjalan sesuai aturan berlaku.
Terkait kerugian dari perbuatan tersangka, kata Panter masih dalam penghitungan.
"Kerugian masih kami hitung," kata dia.
Atas kasus tersebut, Panter mengatakan Kejaksaan Negeri Ketapang komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan sejenisnya yang dapat merugikan negara.
Selain itu, pihaknya juga terus berupaya melakukan edukasi dan penyuluhan terkait pencegahan tindak pidana korupsi.