Pontianak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Kalimantan Barat menindaklanjuti rekomendasi perbaikan atas temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dari proses pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih.

“Rekomendasi yang disampaikan langsung diperbaiki untuk memastikan proses coklit daftar pemilih sesuai ketentuan yang ada,” ujar Ketua KPU Kota Pontianak David Teguh di Pontianak, Selasa.

Ia mengatakan dalam kegiatan coklit data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) berlangsung sejak 24 Juni dan berakhir hingga 24 Juli 2024.

“Secara umum dari awal coklit hingga kini berjalan lancer. Dalam minggu ketiga saja hampir selesai. Ada rekomendasi perbaikan itu hanya sebagai kecil dan meskipun begitu kami tindaklanjuti untuk perbaikan,” kata dia.

Ia menambahkan dari hasil rekomendasi Bawaslu, sebelum diperbaiki tentu melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Pantarlih.

“Setelah proses coklit, PPS akan memeriksan dan kemudian nanti ada pleno data pemilih hasil pemuktahir. Kemudian 1-3 Agustus 2024 rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran ( DPHP ),” kata dia.

Sebelumnya, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) selain melakukan pengawasan melekat, juga melakukan uji petik terhadap pemilih Se-Kota Pontianak yang telah dicoklit oleh Pantarlih.

Dalam pengawasan melekat dan uji petik, Bawaslu Kota Pontianak menghasilkan beberapa temuan, di antaranya ada Pantarlih yang tidak menempel stiker coklit dan ada juga yang stiker dan tanda bukti coklit yang diserahkan ke RT setempat.


 



Pewarta: Dedi
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026