Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat terus berkomitmen memperhatikan dan melindungi hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses layanan kehidupan.
"Komitmen itu dilakukan melalui program layanan bagi penyandang disabilitas. Program layanan itu diberikan dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana untuk memudahkan akses bagi penyandang disabilitas," ujar Penjabat Wali Kota Pontianak Ani Sofian di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan bentuk program layanan, seperti rehabilitasi sosial dasar bagi penyandang disabilitas khususnya disabilitas mental di Unit Pelayanan Rehabilitasi Sosial (UPRS).
Selain itu, akses layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas terlantar, pengadaan dan penyaluran alat bantu bagi penyandang disabilitas berupa kaki palsu, kursi roda, kruk, tongkat netra, alat bantu dengar dan lainnya disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada.
Sepanjang 2023, Pemkot Pontianak telah menyalurkan bantuan alat bantu berupa kursi roda dewasa 69 unit, kursi roda anak 11 unit, kursi roda khusus 15 unit dan kaki palsu 16 buah.
"Untuk 2024 ini dalam proses penyaluran, bantuan yang disiapkan antara lain delapan alat bantu dengar, dua buah tongkat adaptif netra, enam buah tongkat empat kaki (walker), dan lima buah kaki palsu," kata dia.
Bantuan berupa sandang juga rutin diberikan kepada penyandang disabilitas sejumlah 75 paket setiap tahun. Tak hanya bantuan berupa materi, pelatihan-pelatihan yang menyasar penyandang disabilitas juga menjadi program Pemkot Pontianak.
Pelatihan yang diberikan, antara lain pelatihan membuat pokok telok, pelatihan ecoprint, pelatihan make up artist (MUA) dan pelatihan membuat buket bunga dan hantaran pernikahan.
“Upaya lain yang dilakukan Pemkot Pontianak dalam memaksimalkan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas, di antaranya secara aktif berkoordinasi dengan Kementerian Sosial terkait alokasi bantuan sosial bagi penyandang disabilitas di Kota Pontianak,” kata dia.
Berdasarkan data Dinas Sosial Kota Pontianak, jumlah penyandang disabilitas di Kota Pontianak hingga Juni 2024 tercatat 1.478 orang, terdiri atas ragam disabilitas, dengan rincian disabilitas fisik 383 orang, fisik dan mental 145 orang, intelektual 233 orang, tuna netra 112 orang, tuna netra dan fisik 69 orang, tuna netra, rungu dan wicara 15 orang, Orang Dengan Gangguan Jiwa 211 orang, tuna rungu 145 orang, tuna wicara 106 orang, tuna rungu wicara 58 orang, tuna rungu, wicara, netra dan fisik satu orang.
Sebelumnya, Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia (RI) melakukan kunjungan kerja ke Kota Pontianak.
Wakil Ketua KND RI Deka Kurniawan mengatakan kunjungan kerja ke Pontianak merupakan kedua kalinya di Pontianak.
Sebagai lembaga negara yang independen dan non struktural, pihaknya memiliki mandat dan tugas untuk melakukan pemantauan, evaluasi dan advokasi terhadap kehormatan dan perlindungan disabilitas di seluruh Indonesia.
“Karena kami bukan lembaga yang punya struktur hingga ke daerah, maka kami terjun langsung ke daerah ke berbagai provinsi, kabupaten/kota untuk memastikan hak disabilitas itu betul-betul terpenuhi, termasuk di Kota Pontianak Provinsi Kalbar,” kata dia.