Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan direktur utama PT INKA (persero) berinisial BN sebagai tersangka kasus korupsi dana talangan proyek solar photovoltoic power plant 200 mw dan smart city di Republik Kongo.
"Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang ada padanya telah memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Kepala Kejati Jawa Timur Mia Amiati di kantornya di Surabaya, Selasa.
Mia mengatakan dari penghitungan sementara atas tindakan tersangka diketahui negara mengalami kerugian sekitar Rp26 miliar dengan rincian Rp21,15 miliar, 263.300 dolar AS atau setara Rp3,97 miliar, 40 ribu dolar Singapura atau setara Rp480 juta.
Meski demikian, ia menuturkan dalam waktu dekat tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur akan merampungkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang kemudian diserahkan ke penyidik.
Sebelum menetapkan tersangka, lanjutnya, penyidik Kejati Jatim juga memeriksa 24 saksi untuk melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan melakukan penyitaan surat atau dokumen serta barang bukti elektronik guna melengkapi alat bukti.
Tersangka diancam pidana primer pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 jo pasal 18 uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan uu nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mempertimbangkan ketentuan pasal 20 ayat 1 jo pasal 21 ayat 1 jo ayat 4 KUHAP, penyidik melakukan tindakan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka BN selaku Dirut PT INKA (persero) sejak tanggal 1 sampai 20 Oktober 2024 di cabang rutan kelas I Surabaya.