Sigi, Sulteng (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) XI Samsat Sigi memastikan program insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dapat meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan yang ada di daerah itu.
Kepala Seksi PKB/BBNKB UPT XI Samsat Sigi Nursam Ardiyansyah mengatakan saat ini ada program dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yakni penghapusan insentif pajak kendaraan bermotor dalam rangka HUT Sulteng ke-61.
"Ada empat item yakni bebas pokok tunggakan PKB untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, bebas denda pajak kendaraan bermotor 100 persen, bebas bea balik nama kedua (BBNKB II), dan bebas tarif progresif pajak kendaraan," kata Nursam di Desa Kalukubula, Rabu.
Ia mengemukakan untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja tetap menarik sanksi administrasi untuk tahun berjalannya dan pokok SWDKLLJ.
"Jadi masyarakat hanya membayar pajak kendaraan bermotor untuk tahun berjalan yakni 2025," ucapnya.
Ia menuturkan pihaknya pun membuka dua lokasi untuk melayani masyarakat yang hendak memanfaatkan program pembebasan denda pajak progresif itu.
"Kami juga sudah membuka loket di pos Lantas di Desa Kalukubula dan Kantor UPT XI Samsat Sigi sebab antusias masyarakat sejak dimulainya program ini cukup banyak berdatangan sejak pagi hingga sore," sebutnya.
Nursam menambahkan masyarakat berdatangan memadati kantor Samsat Sigi mulai hari kedua.
"Hingga saat ini di Samsat Sigi Alhamdulillah banyak masyarakat sudah melaksanakan pembayaran untuk pergantian STNK dan pajak tahunannya," katanya.
Penerapan program untuk insentif pajak kendaraan bermotor itu sejak 14 April sampai 14 Mei 2025.
"Untuk kendaraan dari luar Kabupaten Sigi belum bisa membayar pajak kendaraan bermotornya di Samsat Sigi, jadi mereka harus mutasi kendaraan terlebih dahulu dari alamat asalnya," ujarnya.
Menurut dia, pihaknya rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya program Pemrov Sulteng tersebut tentang penghapusan insentif pajak kendaraan bermotor.
"Target pendapatan Samsat Sigi pada tahun 2025 sebesar Rp46 miliar dan InsyaAllah di TW I sudah mencapai 21 persen atau setara Rp2 miliar," jelas Nursam.
Diketahui realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun 2024 di Samsat Sigi mencapai 122 persen atau Rp58 miliar dari target sebesar Rp48 miliar.
Selanjutnya untuk realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2024 juga meningkat hingga 133 persen.