Ketapang (ANTARA) - Direktur Investigasi Indonesian E-Catalogue Watch (INDECH) Hikmat Siregar mempertanyakan penyertaan modal dear sebesar Rp16 miliar untuk perusahaan umum daerah (Perumda) PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) karena hingga saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
"Saya baca di beberapa media, Direktur PT KPM mengatakan dana Rp16 miliar itu untuk pembelian aset berupa lahan kosong di Kecamatan Matan Hilir Selatan seluas 1.400 hektare. Kemudian hanya menjajakan proposal kerja sama kepada perusahaan dan tak ada hasilnya,” kata Hikmat.
Hikmat pun mempertanyakan luas lahan karena yang diketahuinya hanya 1.380 hektar. Kemudian aliran dana dari kas daerah diduga kuat sebagian langsung ke pihak ketiga atau vendor untuk pembebasan lahan.
"Kemudian harga beli lahan itu juga apakah sesuai dengan yang dilaporkan dengan harga beli di lapangan," ujarnya.
Ia pun mendukung Komisi 3 DPRD Ketapang yang merekomendasikan agar PT KPM diaudit dan diserahkan ke aparat penegak hukum.
"Jika terbukti ditemukan korupsinya, maka INDECH mendorong agar terang benderang, maka bisa dimasukkan ke TPPU," ucapnya.
Ia menilai kegiatan PT KPM hanya menjajakan proposal dan pembelian lahan sehingga patut diduga hanya untuk mengubah bentuk anggaran Rp16 miliar dalam bentuk kegiatan yang sah tapi tujuannya untuk memperkaya oknum tertentu.
Saat ANTARA menghubungi Direktur PT KPM, Alkap Pasti untuk bertemu melalui pesan WhatsApp serta menyampaikan tujuan untuk konfirmasi atau meminta tanggapannya, Alkap langsung membalas melalui pesan WhatsApp juga.
"Selamat sore bang. Kami BUMD sudah dipanggil Bupati, dan saat itu diminta menyampaikan informasi atau perkembangan. Dan seperti yang disampaikan, akan ada audit, evaluasi dan kajian merger. Demikian, terima kasih," kata Alkap melalui pesan WhatsApp.