Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur berupaya memastikan daging hewan ternak sapi dan kambing, terutama yang berasal dari luar daerah sehat dan aman untuk dikonsumsi menjelang Idul Adha atau Hari Raya Kurban 2025.
"Kami lakukan pemeriksaan hewan ternak yang didatangkan dari luar daerah," ujar Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Ristu Pramula saat menjawab pertanyaan menyangkut kesehatan hewan ternak yang dijual untuk keperluan Idul Adha di Penajam, Kamis.
Sebelum hewan ternak sapi atau kambing masuk ke Kabupaten Penajam Paser Utara, dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu di beberapa tempat yang menjadi lokasi berkumpul hewan ternak luar daerah.
Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara juga harus melihat dan menerima surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), jelas dia, sebagai bukti hewan yang didatangkan kondisinya sehat dan tidak tertular penyakit berbahaya, seperti penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Pemeriksaan itu bertujuan untuk pastikan kondisi hewan ternak sapi atau kambing sehat dan aman dikonsumsi saat perayaan Hari Raya Kurban," tambahnya.
Hewan ternak sapi dan kambing milik peternakan di Kabupaten Penajam Paser Utara juga diperiksa petugas secara berkala untuk memastikan kesehatan hewan ternak milik peternakan tersebut.
Petugas di lapangan hingga kini belum menemukan hewan ternak sapi milik peternak terjangkit PMK, kata dia, tetapi masyarakat diimbau untuk menghindari mengonsumsi daging sapi yang terjangkit penyakit.
"Hindari konsumsi daging sapi yang terkena PMK untuk cegah gangguan kesehatan tubuh, terutama pencernaan," ucapnya.
Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara, menargetkan melakukan vaksinasi terhadap 3.675 hewan ternak sapi untuk mencegah penyebaran PMK pada tahun ini.
Hewan ternak sapi yang telah mendapat vaksinasi langsung didata dalam sistem informasi kesehatan hewan nasional dengan data identitas diri pemilik ternak sapi.
Hingga kini, sekitar 1.900 hewan ternak sapi yang telah disuntik vaksin PMK, sesuai dosis vaksin yang disalurkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan hewan ternak sapi yang sudah dapat suntikan vaksin akan divaksin lagi setelah enam bulan dari penyuntikan pertama, demikian Ristu Pramula.