Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Mentari Agung Jaya Usaha Yulrisman Djamal sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Atas nama YD, wiraswasta atau Komisaris Utama PT Mentari Agung Jaya Usaha,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.
Selain Yulrisman, Budi menyebut bahwa penyidik KPK memanggil tiga saksi lainnya untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa tiga saksi tersebut merupakan mantan Pelaksana Tugas Direktur LPEI berinisial KW, seorang karyawan BJU Group berinisial S, dan seorang kurator AUM.
KW disebut sebagai mantan Plt Direktur Analisa Risiko Bisnis atau Direktur Pelaksana IV LPEI pada 2019-2020 bernama Kukuh Wirawan.
Adapun S disebut karyawan BJU Group bernama Sylvia, sedangkan AUM adalah kurator Andre Udiyono Nugroho.
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (19/5), sempat mengagendakan memeriksa tersangka kasus tersebut, yakni Direktur Pelaksana I LPEI 2009-2018 Dwi Wahyudi, dan Direktur Pelaksana IV LPEI 2014-2018 Arif Setiawan.
KPK juga memanggil mantan Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawego, mantan Direktur Pelaksana III LPEI Basuki Setyadjid, pegawai LPEI bernama Yoseph Tri Purnomosidi dan Zulmahdan, serta pihak swasta bernama Wied Adi Pratomo dan Yudhi Tri Laksono.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Selain PT PE, KPK saat ini sedang mengusut aliran dana kasus tersebut kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL), dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
Total terdapat 11 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut.