Serang (ANTARA) - Ditreskrimum Polda Banten menangkap mantan manajer koperasi di Lebak, AH karena menggelapkan Rp895 juta melalui 133 pinjaman fiktif atas nama anggota KSP Mitra Dhuafa Warunggunung.
Penangkapan dilakukan oleh Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis (22/5) di wilayah Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/80/III/2025/SPKT I/Banten tertanggal 3 Maret 2025, yang dilayangkan oleh pelapor atas nama Muhammad Rivaldo Lyani. Berdasarkan hasil audit internal koperasi, terungkap bahwa pelaku telah mengajukan 133 pinjaman fiktif atas nama anggota koperasi,” kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dalam keterangannya di Kota Serang, Kamis malam.
Dian menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan posisinya sebagai manajer untuk memanipulasi data keanggotaan.
“Dana yang dicairkan dari pinjaman-pinjaman fiktif tersebut tidak pernah diteruskan kepada anggota, melainkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Dian.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya surat keputusan jabatan, slip gaji senilai Rp5.694.000, laporan hasil audit internal, beberapa formulir pinjaman, rekening koran, serta bukti pengeluaran kas senilai Rp160 juta lebih.
Dian menegaskan bahwa AH dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Ini merupakan bentuk pelanggaran berat karena menyalahgunakan kepercayaan lembaga terhadap posisinya sebagai pengelola keuangan,” kata Dian.
Ia juga menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Banten dalam menindak tegas penyalahgunaan jabatan, terutama yang berdampak langsung terhadap lembaga keuangan dan masyarakat kecil.
“Polda Banten akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan jabatan, khususnya yang merugikan lembaga keuangan dan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Dian.