Pontianak (ANTARA) - Bupati Sekadau Menghadiri Sekaligus Membuka Kegiatan Penyerahan Bantuan Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Perkebunan Sawit Yang Dibiayai Dari Sumber Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit Di Kabupaten Sekadau Tahun 2025 di Ruang Aula Serbaguna Lantai II Kantor Bupati Sekadau.
Perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan kelapa sawit ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja di sekitar perkebunan kelapa sawit. Perlindungan ini penting mengingat risiko yang dihadapi oleh para pekerja dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Tahun ini sebanyak 1.300 NIK telah terdaftar sebagai penerima bantuan jaminan sosial. Bupati Sekadau Aron mengatakan masih banyak tenaga kerja yang belum mendapatkan jaminan karena sebagian besar yang sudah ada merupakan pekerja dari berbagai perusahaan di Kabupaten Sekadau.
“Sekarang kita memberikan jaminan sosial kepada mereka dan itu sifatnya stimulus. Jadi nanti setelah selesai mereka bisa melanjutkannya secara mandiri dan kami berharap mereka tetap menjalankannya di masa yang akan datang karena saya pikir ini juga jaminan kita agar ada perlindungan jika terjadi sesuai ke depan," kata Aron.
Sementara itu Suhuri, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau yang telah memberikan perlindungan kepada 1.300 tenaga kerja yang ada di perkebunan kelapa sawit dengan dana bagi hasil kelapa sawit. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah memastikan bagaimana masyarakatnya bisa sejahtera.
Harapannya jaminan sosial ini memberikan kepastian perlindungan kepada para tenaga kerja, agar bila terjadi risiko maka negara melalui pemerintah daerah bisa memberikan bantuan langsung kepada masyarakat yang menerima risiko, sehingga keluarga yang ditinggalkan tidak merasa terbebani, ekonomi berjalan dan anak-anak bisa melanjutkan pendidikan,” kata Suhuri
