Empat tersangka kasus manipulasi data pribadi melalui penjualan kartu SIM perdana telepon seluler berjalan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka, antara lain IER, KK, F, dan FRR atas kasus kejahatan manipulasi data pribadi dan penyalahgunaan kartu SIM yang telah teregistrasi secara ilegal. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/tom.
Pewarta: Reno EsnirUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026