Kasus manipulasi data pribadi melalui penjualan kartu SIM

  • Sabtu, 26 Juli 2025 9:18

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya (PMJ) AKBP Reonald Simanjuntak (tengah) didampingi Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus manipulasi data pribadi melalui penjualan kartu SIM perdana telepon seluler di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka, antara lain IER, KK, F, dan FRR atas kasus kejahatan manipulasi data pribadi dan penyalahgunaan kartu SIM yang telah teregistrasi secara ilegal. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/tom.

Empat tersangka kasus manipulasi data pribadi melalui penjualan kartu SIM perdana telepon seluler berjalan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka, antara lain IER, KK, F, dan FRR atas kasus kejahatan manipulasi data pribadi dan penyalahgunaan kartu SIM yang telah teregistrasi secara ilegal. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/tom.

Berita Terkait